ICW Menang Sengketa Informasi: Perjanjian Kerja Sama Program Prakerja adalah Dokumen Publik!

Putusan Sengketa Informasi ICW Lawan Kemenko Perekonomian
Kartu Prakerja (foto: tribunnews.com)
Kartu Prakerja (foto: tribunnews.com)

Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja.

Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 23 November 2020 menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja. Agenda sidang adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan sejak lebih dari enam bulan lalu, yaitu 13 Mei 2020, kepada Kemenko Perekonomian.

Terdapat tiga informasi yang diminta oleh ICW pada saat itu, yakni:

  1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana bersama delapan Platform Digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;
  2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan
  3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.

Majelis Komisioner KIP diketuai oleh Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan empat poin di dalam putusannya. Pertama, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian. Pada persidangan keempat tanggal 19 Oktober 2020 lalu, pihak Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, pengecualian tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa didahului dengan uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat 4 UU KIP.

Kedua, permintaan informasi ICW yang tercantum dalam poin pertama yakni dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut. Ketiga, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program. Keempat, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.

Dari proses sidang yang memakan waktu cukup panjang ini, ICW mengapresiasi hasil putusan yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP yang berpegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berada di lingkungan Kemenko Perekonomian memiliki masalah, khususnya terkait dengan klasifikasi informasi. Terkait dengan hal tersebut, ICW mendesak agar:

  1. Kemenko Perekonomian segera menjalankan putusan sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP;
  2. Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi;
  3. Kemenko Perekonomian harus segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jakarta, 23 November 2020

Indonesia Corruption Watch

Almas Sjafrina – Egi Primayogha – Wana Alamsyah

 

Almas (081259014045)

Egi (08562210002)

Wana (087878611344)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan