Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2018 kembali menyelenggarakan kegiatan Sekolah Antikorupsi (SAKTI). Sekolah pencetak kader muda antikorupsi ini diikuti oleh 23 orang peserta yang berasal dari 17 provinsi di Indonesia. Mereka dipilih dari 200 orang pelamar dan telah melalui tahap seleksi yang ketat mulai dari administrasi, e-learning akademi antikorupsi, penulisan essay, dan wawancara. Selain SAKTI untuk Pemuda, ICW pada tahun 2018 juga menyelenggarakan SAKTI untuk Aparat Sipil Negara dan SAKTI khusus Aparat Desa.
Peristiwa pelemparan bom terhadap rumah dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode Syarif, sungguh sangat mengejutkan. Pastinya ini merupakan sinyal langsung untuk meneror bukan hanya para pimpinan KPK secara personal tetapi juga institusi dan seluruh jajaran pegawai KPK dalam menjalankan perintah undang-undang.
Investigasi yang dilakukan oleh IndonesiaLeaks, sebuah platform anonymous yang disediakan bagi masyarakat umum untuk melaporkan skandal pejabat publik maupun skandal sektor swasta di Indonesia telah mengungkap fakta atas indikasi perusakan Barang Bukti (BB) di KPK yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK dari Kepolisian bernama Roland dan Harun. Dua nama ini disebut-sebut mengotaki perusakan buku merah, sebuah catatan transaksi keuangan milik Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.
Antikorupsi.org, Jakarta, 26 September 2018 – Koalisi masyarakat sipil sektor Sumber Daya Alam (SDA) meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti dan menuntaskan kasus kejahatan sektor SDA. Hal ini disampaikan saat konferensi pers (26/9) yang dilakukan setelah Forum Koordinasi Penegakan Hukum Kasus Lingkungan dan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam diadakan.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak, dan Lembaga Ombudsman untuk segera mengambil langkah-langkah dalam upaya penegakan hukum Lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam.
Pimpinan KPK semakin seenaknya dan seolah-olah mengabaikan atas informasi yang berkembang di ruang publik. Hal ini terlihat dari reaksi salah satu Pimpinan KPK yaitu Alex Marwata yang menilai bahwa pertemuan Deputi Penindakan KPK, Firli, dengan mantan Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), adalah sesuatu yang wajar.
Penegak hukum mulai saat ini mulai memperlebar spektrum penanganan kasus korupsi dengan mengenakan pasal pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat ditelisik berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang Indonesia Corruption Watch (ICW) lakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Kota Malang, Jawa Timur, saat ini mendadak menjadi perhatian nasional. Bukan karena buah apel khasnya, melainkan karena korupsi massal yang terjadi di DPRD Kota Malang.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD-nya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sekarang DPRD Kota Malang hanya tersisa 4 anggota. Ke-41 anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga menerima uang suap dari Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton, yang juga menjadi tersangka. Uang suap senilai Rp 12,5 juta-Rp 50 juta per anggota ini dimaksudkan untuk memuluskan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Penegak hukum mulai saat ini mulai memperlebar spektrum penanganan kasus korupsi dengan mengenakan pasal pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat ditelisik berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang Indonesia Corruption Watch (ICW) lakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Penangkapan 41 anggota DPRD Kota Malang terkait korupsi APBD membuat publik kembali mempertanyakan jargon antikorupsi yang kerap didengungkan. Praktik ini mengonfirmasi fenomena gunung es praktik kongkalikong dalam pembahasan anggaran.
Tercatat sejak pertengahan 2017, puluhan elite lokal daerah, parlemen daerah, dan kepala daerah terjerat dalam transaksi gelap pengesahan APBD. KPK telah menetapkan tersangka korupsi APBD: kepala daerah dan DPRD di Provinsi Sulawesi Barat, Jambi, Kota Mojokerto, dan terakhir Kota Malang.