Pemecatan PNS Koruptor Melebihi Batas Waktu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bertindak tegas terhadap pemecatan PNS terpidana korupsi. Hingga akhir April 2019 terdapat 1.124 PNS terpidana korupsi yang belum dipecat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) patut diberi sanksi.

Pemecatan PNS terpidana korupsi mestinya tuntas pada bulan Desember 2018. Dengan berbagai kendala, batas akhir pemecatan diperpanjang hingga April 2019. Namun sampai awal Mei 2019, proses pemecatan terus berjalan di tempat.

KPK Kembali OTT Oknum Pengadilan

Dunia peradilan kembali dirundung awan gelap. Satu orang Hakim serta pihak swasta dan juga seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan (4/5). Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan itu diduga terkait dengan upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut. Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.

KPK Harus Serius Telusuri Keterlibatan Menteri Enggartiasto

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah permasalahan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 16/M-DAG/Per/3/2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami keterlibatan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita terkait kebijakan tersebut.

Mengawal Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia
Pengadaan barang/jasa publik di Indonesia sudah terdesentralisasi. Setiap lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki unit khusus yang bertugas mengatur pengadaan, baik secara elektronik maupun manual.
Tren Vonis Kasus Korupsi 2018
Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis oleh Pengadilan Selama 2018
Koruptor Belum Dihukum Maksimal
Penanganan Korupsi PLTU Riau-1: KPK Harus Waspadai Serangan Balik

Setelah namanya disebut beberapa kali dalam sidang Terdakwa Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Marham, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan kepada publik pada 23 April 2019, oleh Komisioner KPK Saut Situmorang.

Nama Sofyan Basir, yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN, telah beberapa kali disebutkan dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Saragih dan Idrus Marham. Sofyan Basir diduga turut menerima suap dan/ atau gratifikasi dari Johanes B. Kotjo.

Catatan Atas Kepatuhan Penyelenggara Negara dalam Melaporkan Harta Kekayaan Pada KPK

Pada 14 April 2019 yang lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers dengan judul “Penyelenggara Negara Abai Melaporkan Harta Kekayaan”. Sumber utama yang kami gunakan dalam merilis data penyelenggara negara baik yang patuh maupun yang tidak patuh melaporkan LHKPN bersumber dari situs resmi KPK (https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/). Penyelenggara yang dimaksud tidak terbatas pada pemerintah, akan tetapi cabang kekuasaan lainnya, yakni legislatif dan yudikatif.

Urgensi Penyelesaian Kriminalisasi Pegiat Anti-Korupsi

Pengertian Pegiat atau Aktivis Antikorupsi tidak memiliki batasan definisi yang jelas dalam aturan hukum manapun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pegiat atau Aktivis sendiri merupakan orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, perempuan) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan di organisasinya. Sedangkan antikorupsi berarti sikap atau perilaku yang menentang terhadap adanya korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Pemecatan PNS Koruptor Jalan di Tempat

Pemecatan 1.466 PNS yang menjadi terpidana korupsi berjalan di tempat. Gaji yang berasal dari anggaran milik publik juga terus dibayarkan kepada mereka. Tanpa langkah tegas dari Kemendagri, proses pemecatan yang ditargetkan tuntas bulan April 2019 tidak akan selesai.

Subscribe to Subscribe to