Antikorupsi.org, Jakarta, 26 September 2018 – Koalisi masyarakat sipil sektor Sumber Daya Alam (SDA) meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti dan menuntaskan kasus kejahatan sektor SDA. Hal ini disampaikan saat konferensi pers (26/9) yang dilakukan setelah Forum Koordinasi Penegakan Hukum Kasus Lingkungan dan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam diadakan.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak, dan Lembaga Ombudsman untuk segera mengambil langkah-langkah dalam upaya penegakan hukum Lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam.
Pimpinan KPK semakin seenaknya dan seolah-olah mengabaikan atas informasi yang berkembang di ruang publik. Hal ini terlihat dari reaksi salah satu Pimpinan KPK yaitu Alex Marwata yang menilai bahwa pertemuan Deputi Penindakan KPK, Firli, dengan mantan Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), adalah sesuatu yang wajar.
Penegak hukum mulai saat ini mulai memperlebar spektrum penanganan kasus korupsi dengan mengenakan pasal pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat ditelisik berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang Indonesia Corruption Watch (ICW) lakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Kota Malang, Jawa Timur, saat ini mendadak menjadi perhatian nasional. Bukan karena buah apel khasnya, melainkan karena korupsi massal yang terjadi di DPRD Kota Malang.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD-nya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sekarang DPRD Kota Malang hanya tersisa 4 anggota. Ke-41 anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga menerima uang suap dari Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton, yang juga menjadi tersangka. Uang suap senilai Rp 12,5 juta-Rp 50 juta per anggota ini dimaksudkan untuk memuluskan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Penegak hukum mulai saat ini mulai memperlebar spektrum penanganan kasus korupsi dengan mengenakan pasal pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat ditelisik berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang Indonesia Corruption Watch (ICW) lakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Penangkapan 41 anggota DPRD Kota Malang terkait korupsi APBD membuat publik kembali mempertanyakan jargon antikorupsi yang kerap didengungkan. Praktik ini mengonfirmasi fenomena gunung es praktik kongkalikong dalam pembahasan anggaran.
Tercatat sejak pertengahan 2017, puluhan elite lokal daerah, parlemen daerah, dan kepala daerah terjerat dalam transaksi gelap pengesahan APBD. KPK telah menetapkan tersangka korupsi APBD: kepala daerah dan DPRD di Provinsi Sulawesi Barat, Jambi, Kota Mojokerto, dan terakhir Kota Malang.
Mahkamah Agung (MA) telah melakukan uji materi atas gugatan larangan mantan narapidana kasus korupsi, Bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Hasilnya, MA memutus larangan tersebut bertentang dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini membuat mantan napi tiga tindak pidana kejahatan serius di atas dapat berkontestasi di Pemilu 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pada Jumat (31/8). Ia ditahan setelah sepekan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan sangkaan menggunakan pengaruhnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar dalam proyek PLTU.
Perempuan yang mencatatkan namanya sebagai musuh publik kian banyak. Terakhir adalah Eni Maulani Saragih (EMS), Wakil Ketua Komisi VII DPR. EMS dicokok KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham (IM) pada minggu kedua Juli. EMS diduga terlibat kasus suap Rp 4,8 miliar dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Provinsi Riau. Belakangan, setelah diperiksa beberapa kali, ia dinyatakan sebagai tersangka.