Beberapa waktu lalu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kala itu ada sepuluh alasan KPK untuk menolak masuknya delik korupsi dalam RUU HP.
Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedianya akan dilakukan 17 Agustus 2018 mendatang. Penundaan ini berkaitan dengan keberatan KPK yang menilai pasal pidana korupsi dalam RKUHP berpotensi menyebabkan lembaga anti rasuah menjadi mandul.
Pemberantasan korupsi yang efektif hanya dapat terjadi ketika aktor negara memiliki kemauan politik yang besar untuk melakukannya. ICW mendorong aktor-aktor negara yang memiliki komitmen anti korupsi untuk melakukan kerja bersama melalui berbagai macam strategi dan skenario. Hal ini merupakan perspektif yang dikembangkan ICW untuk mempercepat hasil kerja pemberantasan korupsi.
MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
Motto ICW adalah bersama rakyat memberantas korupsi. Ini berarti ICW yakin bahwa pemberantasan korupsi yang efektif hanya akan mungkin jika warga berdaya dan bergerak bersama untuk melawan korupsi. Posisi warga yang sentral dalam pemberantasan korupsi juga mengingat posisi mereka sebagai korban korupsi. Oleh karena itu, ICW selalu menempatkan agenda kerja anti korupsi pada penguatan warga melalui berbagai strategi edukasi.
Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) 2017
ICW berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan internal organisasi guna mengefektifkan gerakan anti korupsi. Dengan organisasi yang kuat, diharapkan induranceuntuk melakukan advokasi anti korupsi akan lebih berkelanjutan. Selain terciptanya tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel mengingat ICW bergerak pada ranah anti korupsi.
Modernisasi Sistem Keuangan: Ikhtiar Meningkatkan Akuntabilitas Organisasi
Untuk menjaga konsistensi gerakan anti korupsi di berbagai wilayah di Indonesia, ICW memiliki komitmen untuk merawat serta memperkuat jaringan kerja anti korupsi melalui berbagai macam pendekatan. Strategi pelatihan dan pendampingan dilakukan guna memperkuat posisi tawar CSO lokal, sekaligus memperkuat kapasitas mereka dalam melakukan kerja-kerja advokasi anti korupsi.
Memperkuat Kapasitas Organisasi Jaringan Anti Korupsi
Sejak tahun 2010 lalu ICW telah memfasilitasi peran serta masyarakat, baik melalui kegiatan pelatihan, penguatan kapasitas, pembentukan organ baru (CSO) anti korupsi di berbagai daerah, serta ajakan berpartisipasi melalui donasi publik dan dukungan moril untuk terlibat dalam gerakan anti korupsi yang dilakukan oleh ICW.
Menggalang Dukungan Publik untuk Keberlanjutan Gerakan Anti Korupsi
Korupsi biasanya terjadi karena pejabat publik yang terpilih, baik melalui mekanisme seleksi internal pemerintah ataupun seleksi politik, tidak benar-benar teruji rekam jejaknya. Proses seleksi yang koruptif, disertai dengan praktek penyuapan antara kandidat dan pemegang otoritas, membuat merit systemsebagai prinsip dalam seleksi, kaderisasi, mutasi dan promosi pejabat negara tidak dipertimbangkan sama sekali. Bisa dikatakan, korupsi di sektor hilir adalah konsekuensi dari korupsi yang terjadi di sektor hulu.
CSO yang aktif melakukan advokasi merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. ICW sebagai salah satu CSO yang bergerak pada isu anti korupsi menyadari bahwa pengawasan terhadap berbagai macam proses pengambilan kebijakan publik harus terus dilakukan guna mengurangi masalah korupsi. Selain itu, mendorong perubahan kebijakan publik yang berdimensi pada kepentingan publik luas merupakan sasaran advokasi yang strategis agar publik menerima manfaat dari kebijakan publik yang dibuat oleh Negara.
Untuk mengefektifkan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat, ICW berusaha menyediakan instrumen yang mudah digunakan(user friendly). Harapannya, instrumen yang telah disusun oleh ICW dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sipil maupun masyarakat pada umumnya untuk melakukan pengawasan atas kebijakan sektor publik.
Mendesain Modul Pemantauan Kerugian Keuangan Negara Sektor Sumber Daya Alam (SDA)