Dua pekan lalu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. Selain vonis kurungan, Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf karena dugaan suap di Pendopo Gubernur Aceh pada Selasa (3/7) lalu. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta yang sedianya diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Irwandi Yusuf. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pendaftaran calon anggota legislatif mulai dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Sebelum itu, partai politik penting melakukan tebang pilih siapa yang akan mereka calonkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap tata kelola batubara di Indonesia. Hasil pemantauan ICW menemukan indikasi kerugian negara dari sektor batubara selama 2006 – 2016 mencapai Rp 133,6 triliun.
Partai politik adalah institusi yang masih memperoleh tingkat kepercayaan rendah dari masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, fenomena global menunjukkan gejala ini. Cerminan buruknya citra parpol terlihat dari data Global Corruption Barometer 2017 yang diterbitkan Transparansi Internasional. Studi ini menyatakan bahwa politisi yang dipilih oleh rakyat, yang notabene merupakan kader partai politik, dinilai sebagai aktor yang paling korup.
Dalam mimpi, John Doe, Herve Daniel Marel Falciani, dan Stephanie Gibaud datang menghadap dan bertanya: ”Apa hukumnya mencuri, membocorkan data publik, atau yang dianggap sebagai data publik, dari institusi publik atau swasta, demi kepentingan publik?” Ketiganya instrumental dan terkenal sebagai pencuri atau pembocor data/informasi publik/privat kelas wahid.
Beberapa waktu lalu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kala itu ada sepuluh alasan KPK untuk menolak masuknya delik korupsi dalam RUU HP.
Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedianya akan dilakukan 17 Agustus 2018 mendatang. Penundaan ini berkaitan dengan keberatan KPK yang menilai pasal pidana korupsi dalam RKUHP berpotensi menyebabkan lembaga anti rasuah menjadi mandul.
Pemberantasan korupsi yang efektif hanya dapat terjadi ketika aktor negara memiliki kemauan politik yang besar untuk melakukannya. ICW mendorong aktor-aktor negara yang memiliki komitmen anti korupsi untuk melakukan kerja bersama melalui berbagai macam strategi dan skenario. Hal ini merupakan perspektif yang dikembangkan ICW untuk mempercepat hasil kerja pemberantasan korupsi.
MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)