Caleg Berintegritas

Komisi Pemilihan Umum mengusulkan, bekas narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Selain itu, KPU juga mengusulkan agar mereka yang ingin jadi calon anggota legislatif harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kedua usulan ini nantinya akan ditambahkan sebagai ketentuan baru dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. KPU beralasan bahwa pengaturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak yang baik.

Caleg Bebas Dari Korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan mantan narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Pihak KPU beralasan bahwa aturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang berintegritas. 

Lapor Kekayaan Bagi Calon Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mewajibkan semua calon anggota legislatif (caleg) yang ikut Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

KPK dan Pencegahan Korupsi

Kepatuhan hukum masyarakat Indonesia masih rendah sehingga pencegahan korupsi mutlak dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Pencegahan itu tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan, tapi harus juga diawali dari keluarga. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan koordinasi, supervisi, dan pemantauan selain penindakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

ICW Desak BPK RI Audit Dana Kapitasi Puskesmas di Seluruh Indonesia

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang pada awal Februari 2018 lalu mencuatkan masalah pengelolaan dana kapitasi. Dalam OTT ini terungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengumpulkan kutipan dana kapitasi 34 puskesmas di Kabupaten Jombang dan kemudian menggunakannya untuk menyuap Bupati Jombang.

“Bohirkrasi” dan Politik Uang

Tulisan Zainal Arifin Mochtar (Kompas, 29/3) layak jadi perhatian. Bukan hanya karena tahun ini (juga 2019) adalah tahun politik, tapi juga karena isu korupsi dan kaitannya dengan pilihan raya (pemilu pilkada) merupakan tema abadi yang mengganggu hari-hari kita.

Rekomendasi Ombudsman RI

Penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) dalam kasus penataan Tanah Abang yang bisa berkonsekuensi rekomendasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (nama resmi dari perwakilan Ombudsman di DKI) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kontroversi. Ada yang pesimistis dan ada yang optimistis, serta ada yang mengasumsikan bermuatan politis.

Vonis untuk Nur Alam Mengecewakan

Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu. Nur Alam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dan mencabut hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Melantik Hakim Pelanggar Etik

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa, 27 Maret 2018. Arief akan menjalani masa jabatan kedua pada 2018 sampai tahun 2023. Arief sudah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2013. Sebagian pihak kecewa terhadap pelantikan Arief karena dirinya memiliki rekam jejak selaku pelanggaran etik.

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calon berstatus tersangka untuk tetap maju dalam pemilihan. Tapi ada yang menilai status tersangka itu akan mengganggu proses kampanye dan menggerus elektabilitas sang calon sehingga perlu regulasi soal penggantian calon, karena undang-undang itu melarang calon mundur.

Subscribe to Subscribe to