Pendidikan Warga

Motto ICW adalah bersama rakyat memberantas korupsi. Ini berarti ICW yakin bahwa pemberantasan korupsi yang efektif hanya akan mungkin jika warga berdaya dan bergerak bersama untuk melawan korupsi. Posisi warga yang sentral dalam pemberantasan korupsi juga mengingat posisi mereka sebagai korban korupsi. Oleh karena itu, ICW selalu menempatkan agenda kerja anti korupsi pada penguatan warga melalui berbagai strategi edukasi.

Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) 2017

Penguatan Internal Organisasi

ICW berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan internal organisasi guna mengefektifkan gerakan anti korupsi. Dengan organisasi yang kuat, diharapkan induranceuntuk melakukan advokasi anti korupsi akan lebih berkelanjutan. Selain terciptanya tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel mengingat ICW bergerak pada ranah anti korupsi.

Modernisasi Sistem Keuangan: Ikhtiar Meningkatkan Akuntabilitas Organisasi

Penguatan Kapasitas Jaringan Antikorupsi

Untuk menjaga konsistensi gerakan anti korupsi di berbagai wilayah di Indonesia, ICW memiliki komitmen untuk merawat serta memperkuat jaringan kerja anti korupsi melalui berbagai macam pendekatan. Strategi pelatihan dan pendampingan dilakukan guna memperkuat posisi tawar CSO lokal, sekaligus memperkuat kapasitas mereka dalam melakukan kerja-kerja advokasi anti korupsi.

Memperkuat Kapasitas Organisasi Jaringan Anti Korupsi

Partisipasi Publik Dalam Pemberantasan Korupsi

Sejak tahun 2010 lalu ICW telah memfasilitasi peran serta masyarakat, baik melalui kegiatan pelatihan, penguatan kapasitas, pembentukan organ baru (CSO) anti korupsi di berbagai daerah, serta ajakan berpartisipasi melalui donasi publik dan dukungan moril untuk terlibat dalam gerakan anti korupsi yang dilakukan oleh ICW. 

Menggalang Dukungan Publik untuk Keberlanjutan Gerakan Anti Korupsi

Mengawasi Seleksi Pejabat Publik

Korupsi biasanya terjadi karena pejabat publik yang terpilih, baik melalui mekanisme seleksi internal pemerintah ataupun seleksi politik, tidak benar-benar teruji rekam jejaknya. Proses seleksi yang koruptif, disertai dengan praktek penyuapan antara kandidat dan pemegang otoritas, membuat merit systemsebagai prinsip dalam seleksi, kaderisasi, mutasi dan promosi pejabat negara tidak dipertimbangkan sama sekali. Bisa dikatakan, korupsi di sektor hilir adalah konsekuensi dari korupsi yang terjadi di sektor hulu.

Advokasi Kebijakan Publik 

CSO yang aktif melakukan advokasi merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. ICW sebagai salah satu CSO yang bergerak pada isu anti korupsi menyadari bahwa pengawasan terhadap berbagai macam proses pengambilan kebijakan publik harus terus dilakukan guna mengurangi masalah korupsi. Selain itu, mendorong perubahan kebijakan publik yang berdimensi pada kepentingan publik luas merupakan sasaran advokasi yang strategis agar publik menerima manfaat dari kebijakan publik yang dibuat oleh Negara.

Pengembangan Instrumen Pengawasan Masyarakat

Untuk mengefektifkan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat, ICW berusaha menyediakan instrumen yang mudah digunakan(user friendly). Harapannya, instrumen yang telah disusun oleh ICW dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sipil maupun masyarakat pada umumnya untuk melakukan pengawasan atas kebijakan sektor publik. 

Mendesain Modul Pemantauan Kerugian Keuangan Negara Sektor Sumber Daya Alam (SDA)

Ngobrol Santai Anti Korupsi: Keadilan Bagi Pejuang Lingkungan

Pada 4 Juli 2018 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan Ngobrol Santai Antikorupsi: Keadilan Bagi Pejuang Lingkungan bertempat di Kantor ICW. Hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Dr. Sugeng Priyanto, M.Si, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); serta Zenzi Suhadi, selaku aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Koruptor Harus Dilarang Jadi Wakil Rakyat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (30/6) lalu secara resmi menerbitkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2019. Aturan ini sejak awal ditolak oleh sejumlah elit Partai Politik (Parpol), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pengawasan Pemilu.

Serambi Korupsi

Selasa (3/7/2018) malam, suasana di Aceh kelam dan mencekam. Beredar kabar dari grup Whatsapp terkait penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, oleh KPK di dua tempat berbeda.

Subscribe to Subscribe to