Dari pemilu ke pemilu, persoalan dana kampanye yang tak diseriusi sudah menjadi banalitas. Isu tersebut dibicarakan banyak pihak, seperti media, pegiat, dan penyelenggara pemilu, tetapi aspek akuntabilitas dana kampanye masih menjadi ”barang yang mahal”.
Saban tahun Kementerian Keuangan menyuarakan kelambanan pemerintah daerah dalam mencairkan dana desa. Hingga 27 April 2018, Kementerian Keuangan telah mencairkan Rp 14 triliun, tetapi pemerintah daerah hanya menyalurkan Rp 3 triliun ke desa (Kompas, 30/4/2018).
Korupsi masih membayangi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dampak buruknya merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas layanan juga secara langsung mengancam nyawa masyarakat.
Korupsi terjadi di pembuat kebijakan hingga unit penyedia layanan, seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Pada tingkat pusat, misalnya, sudah dua eks menteri kesehatan yang ditahan: Achmad Suyudi dan Siti Fadilah Supari.
Hukum di Negeri ini seperti telah jauh dari tujuannya, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum. Setidaknya hal ini dapat merujuk pada Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh dalam Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2017/PN. Mbo yang diajukan oleh PT. Kallista Alam.
Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Mei 2018 – Vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR dinilai tidak menjerakan. Upaya pemiskinan dengan penggunaan regulasi pencucian uang bisa menjadi alternatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjerat Setya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Menurut survei Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional (TI), skor Indonesia pada 2017 tidak beranjak membaik alias stagnan, yakni ada pada 3.7 atau sama dengan tahun lalu. Oleh TI, Indonesia masih dianggap sebagai negara di urutan menengah-bawah dalam soal keberhasilan pemberantasan korupsi. Perihal kemandekan skor Indonesia, TI memiliki dua argumentasi, yaitu maraknya korupsi politik dan korupsi di sektor penegak hukum.
Halo para pendaftar “Lari Santai Antikorupsi” yang akan diadakan Minggu, 6 Mei 2018, di Bundaran HI Jakarta.
Terima kasih atas partisipasinya dalam pendaftaran Lari Santai Antikorupsi. Berikut informasi yang perlu kamu ketahui:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislator. Pasal 8 huruf J rancangan PKPU itu berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi."
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan. Pengorganisasian masyarakat, advokasi isu, maupun sosialisasi kebijakan anti korupsi merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya tersebut, termasuk dalam penegakan hukum. Lembaga peradilan merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya penjeraan koruptor.