Antikorupsi.org, Jakarta, 28 Maret 2018 – Menteri Perdagangan mengatakan dalam memenuhi kebutuhan industri berupa gula rafinasi, pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,5-4 juta ton. Gula rafinasi adalah gula untuk kebutuhan industri, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, diselenggarakan lelang untuk mencari kontraktor pengadaan gula.
PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali disebut melakukan perusakan lingkungan dan penggunaan hutan lindung tanpa izin. Pelanggaran tersebut muncul dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya PTFI sepanjang tahun 2013 hingga 2015 ini.
Selain rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, salah satu produk legislasi yang penuh kontroversi belakangan ini adalah UU MD3 (MPR,DPR,DPD,DPRD) atau yang dikenal dahulu sebagai UU SUSDUK. UU ini disorot karena polemik pembahasannya dan materi muatan yang bermasalah.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tetap melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI, sangat disayangkan. Hal ini dapat dipandang sebagai ketidakpedulian Jokowi terhadap pembusukan MK, manakala seorang Hakim Konstitusi yang sudah 2 (dua) kali dijatuhi sanksi etik, kembali mengisi jabatan yang sama.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum
Aparat Penegak Hukum Harus Segera Selidiki Lelang Gula Rafinasi
Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda penanganan perkara calon kepala daerah di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Imbauan ini disampaikan setelah mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu pada Selasa (13/03/2018) di Jakarta.
Pernyataan Media - Indonesia Corruption Watch
HUKUM SEUMUR HIDUP DAN MISKINKAN NUR ALAM
– Metode penghitungan kerugian negara dalam perkara Nur Alam, dapat menjadi terobosan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian negara sekaligus menjerakan pelaku korupsi –
Beberapa waktu terakhir, ada kesan bahwa semangat nasional terkait agenda pemberantasan korupsi mengalami penurunan.
Selain karena Presiden Jokowi gagal dalam mengesahkan Strategi Nasional Program Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)—sebuah dokumen resmi yang semestinya dijadikan rujukan nasional-daerah dalam upaya memberantas korupsi—kabar mengejutkan datang dari Kepolisian.
Berita tertangkapnya hakim, panitera, dan seorang advokat atas dugaan suap pada pengadilan tingkat pertama wilayah Tangerang merupakan fenomena puncak gunung es di dalam lembaga peradilan Indonesia. Pada umumnya, masyarakat sudah mengetahui apa yang terjadi, tetapi belum ada tindakan konkret dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengatasi hal ini.
Sebanyak 75 kepala daerah ditahan KPK sejak 2004 hingga 2017 dan sebanyak 144 anggota DPR/DPRD ditahan KPK sejak 2007 sampai 2017 (”Kompas”, 14 dan 15 Februari 2018). Setelah tanggal 15 Februari 2018, KPK kembali menangkap dua kepala daerah, yaitu Wali Kota Kendari dan Bupati Lampung Tengah. Mengingat baik kepala daerah maupun anggota DPR/DPRD berasal dari partai politik, patutlah dipertanyakan mengapa sebagian dari kader parpol terlibat dalam praktik korupsi.