Pemerintah telah mematok anggaran dana desa pada 2018 sebesar Rp 60 triliun. Rata-rata setiap desa akan mendapatkan Rp 800 juta. Di tengah besarnya anggaran yang akan dikucurkan, pengelolaan dana desa berhadapan dengan maraknya permasalahan korupsi di tingkat desa. Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap korupsi di tingkat desa menunjukkan, jumlah kasus korupsi selalu melonjak lebih dari dua kali lipat dari tahun ke tahun. Pada 2015, kasus korupsi berjumlah 17 kasus dan meningkat menjadi 41 kasus pada 2016. Tahun 2017 melonjak menjadi 96 kasus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menduduki peringkat 22 dalam “Global Think Tank Index” versi The Lauder Institute of the University of Pennsylvania, USA. Setelah tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2010 mendapat peringkat 30 besar, tahun 2017 ICW masuk menduduki peringkat 22 dalam kategori “Top Transparency and Good Governance Think Tank”. Adapun ICW mendapat peringkat 63 untuk “Think Tank to Watch 2018”.
Sebagai lembaga representasi 250 juta lebih rakyat Indonesia, DPR kembali melakukan tindakan yang mengecewakan publik. Pada 12 Februari 2018, DPR mengesahkan Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memuat sejumlah pasal yang tidak hanya melukai prinsip demokrasi, tetapi juga independensi peradilan. Pihak pemerintah yang dalam proses pembahasan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM juga bersikap mengecewakan dengan menyetujui materi kontroversial dalam Revisi UU MD3.
Tudingan bahwa praktik ”mahar politik” terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan daerah-daerah lain menjelang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, membuat Badan Pengawas Pemilu provinsi dan kabupaten/ kota dituntut bersikap dan bertindak tegas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Benarkah ”mahar politik” tidak terelakkan dalam proses pencalonan? apa implikasi hukum dari praktik itu? Mampukah Bawaslu menanggulanginya?
Sejak awal Desember, dua bulan yang lalu, banyak yang sudah menduga bahwa vonis Mahkamah Konstitusi tentang Pansus Angket KPK akan menyatakan KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif, sesuai-antara lain-celotehan anggota DPR, tentang lobi-lobi dan “deal-deal” gelap.
Dugaan itu ternyata benar. Kamis (8/2) sore, di tengah kemacetan jalan menuju Bandara Halim Perdanakusuma dan di bawah guyuran hujan lebat, dua telepon seluler saya berebutan berbunyi. Ada serbuan pesan-pesan melalui WA dan SMS serta nada panggil karena ada yang ingin berbicara langsung.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak angket DPR terhadap KPK telah dibacakan. Pasal yang diuji sesungguhnya adalah pasal tentang angket di UU MD3 yang bolehkah ditafsirkan DPR dapat melakukan angket kepada lembaga yang menjalankan UU di luar eksekutif.
Pada 8 Februari 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan permohonan uji materi yang dilakukan pegawai KPK yang mempersoalkan keabsahan hak angket pansus DPR. Dengan putusan nomor 36/PUU-XV/2017 ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah. MK menolak argumentasi pemohon bahwa pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana desa dari anggaran nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Menurut catatan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga akhir tahun 2016 setidaknya terbangun lebih dari 120.000 km jalan, 1.960 km jembatan, 5.220 unit pasar desa, pembangunan tambatan perahu sebanyak 5.11
Pertengahan Desember lalu tak kurang dari sembilan media massa dan lima kelompok masyarakat sipil (civil society organization/CSO) mengumumkan pendirian suatu situs bernama indoleaks.id (https://indoleaks.id). Situs ini memberikan kesempatan kepada para informan publik untuk memberikan data atau dokumen yang terkait dengan kepentingan publik agar diinvestigasi lebih jauh oleh media yang termasuk dalam jaringan tersebut.
Pengantar
Sejak 2015, pemerintah melalui amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengalokasikan anggaran nasional untuk desa atau yang disebut dengan dana desa. Alokasi dana desa terus mengalami kenaikan hingga tahun 2017, namun di tahun 2018 batal naik karena mengalami beberapa persoalan.