Tamat sudah era kerahasiaan bank saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2017 disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pada 23 Agustus 2017. Bagaimana bank harus menyikapi aturan anyar itu?
Lahirnya UU tersebut terkait dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau automatic exchange of financial account information (AEoFAI) yang didukung sepenuhnya oleh negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), termasuk Indonesia.