Partai politik lagi-lagi digoyang isu tak sedap. Memberlakukan uang pangkal dalam pencalonan pemilu adalah salah satu yang menjadi polemik saat ini.
Pencalonan pemilu, khususnya pemilu kepala daerah (pilkada), ditengarai kerap diawali serah terima imbalan atau yang biasa disebut mahar politik. Fenomena ini tidak hanya santer terdengar dari kasak-kusuk publik melainkan pengakuan sejumlah bakal kandidat kepala daerah pada Pilkada serentak 2015 hingga 2018 yang gagal mendapat tiket pencalonan dari partai politik.