10 Bulan Teror Novel Baswedan

Foto: Dok.ICW
Foto: Dok.ICW

TEPAT 11 Februari 2018 merupakan bulan kesepuluh pasca teror yang menimpa salah seorang penyidik KPK Novel Baswedan. Jangankan mendapatkan pelaku utama, faktanya hingga saat ini pihak kepolisian tak kunjung berhasil mengungkap dua orang pelaku penyiraman air keras tersebut. Lambatnya pengusutan teror itu sebenarnya akan semakin meruntuhkan ekspektasi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Teror itu terjadi Novel sedang memimpin sebuah tim penyidikan untuk salah satu kasus besar yang ditangani KPK, yakni korupsi KTP elektronik (e-KTP). Sebuah kasus yang secara kerugian negara sangat besar dan beririsan dengan dimensi politik. Tak main-main, dalam beberapa dakwaan jaksa KPK menyebutkan, puluhan politikus diduga menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Rekam jejak Novel sebagai penyidik KPK memang kerap bersentuhan dengan perkara-perkara besar. Sebut saja kasus korupsi simulator SIM yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo, lalu kasus suap pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus suap cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota DPR RI.

Dengan berbekal hal itu, seharusnya menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori kausalitas pada kejadian tersebut. Korelasi antara perkara e-KTP dan penyiraman air keras pada Novel menjadi sangat erat. Lagi pun sudah menjadi tradisi tersendiri ketika KPK sedang mengusut perkara besar pada waktu yang sama diikuti dengan upaya pelemahan dari berbagai pihak.

Penyidikan yang dilakukan kepolisian itu terbilang sudah sangat berlarut-larut. Mengacu kepada pasal 31 Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana disebutkan beberapa tingkat kesulitan dan batas waktu penyelesaian sebuah perkara. Mulai kategori mudah dengan jangka waktu 30 hari, kategori sedang selama 60 hari, lalu kategori sulit selama 90 hari, hingga kategori sangat sulit dengan batas waktu 120 hari. Namun, realitas saat ini justru perkara yang menimpa Novel sudah jauh melewati batas waktu tersebut.

Ketika melihat tempat kejadian perkara (TKP), rasanya kurang tepat jika dikatakan bahwa kejadian itu masuk kategori ’’perkara yang sangat sulit’’ untuk diungkap. Asumsi tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta CCTV sebenarnya bisa dipergunakan sebagai bahan yang cukup kuat oleh kepolisian untuk membuat terang kejadian itu serta menemukan pelakunya.

Pihak kepolisian juga sudah membentuk tim gabungan dari polres, polda, dan Mabes Polri untuk turut membantu pengusutan itu. Tidak berhenti di situ, Australia Federal Police (AFP) pun dimintai bantuan guna mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP. Bahkan, kepolisian sempat memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras tersebut. Namun, ke- empat orang tersebut dilepas begitu saja tanpa ada alasan yang jelas.

Saat ini justru publik menilai KPK cukup melunak kepada kepolisian dalam upaya mendorong penuntasan teror tersebut. Tatkala kejadiannya sudah seperti itu, seharusnya KPK bertindak aktif mendorong percepatan pengungkapan pelaku teror tersebut. Di luar dari itu sebenarnya KPK mempunyai celah hukum untuk terlibat langsung dalam penyidikan kasus tersebut tanpa harus terus-menerus bergantung kepada kepolisian.

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bisa digunakan lembaga antirasuah itu sebagai dasar hukum untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Tentu harus dengan mengasumsikan bahwa pelaku teror Novel adalah oknum yang sedang berupaya menghalang-halangi proses hukum sebuah perkara yang sedang berjalan di KPK.

Kritik tajam juga rasanya tepat diberikan kepada Presiden Jokowi. Bagaimana tidak, usulan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tak kunjung direalisasikan. Padahal, terbentuknya TGPF diyakini akan membantu tugas kepolisian dalam upaya mengungkap motif pelaku teror tersebut. Itu sekaligus akan memberikan kesan independen di mata publik karena nanti tim itu diisi oleh orang-orang yang memang kompeten di bidang masing-masing.

Selain itu, Presiden Jokowi tidak memberikan batas waktu kepada kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut. Jangan lupa bahwa pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah sangat tegas menyebutkan bahwa kepolisian berada di bawah presiden. Itu berarti seorang presiden mempunyai kuasa yang besar untuk memerintah kepolisian agar mempercepat pengungkapan teror tersebut.

Upaya penyerangan terhadap Novel merupakan perlawanan balik yang nyata terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Kemauan dari penegak hukum serta kehadiran presiden sangat diharapkan di saat-saat seperti ini. Pada akhirnya, jika pengungkapan teror itu tidak juga terungkap, jangan salahkan publik jika menilai rezim ini adalah rezim yang abai terhadap penegakan hukum. (*)

KURNIA RAMADHANA, Aktivis Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)

-------------------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Jawa Pos edisi 21 Februari 2018, dengan judul "10 Bulan Teror Novel Baswedan".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan