Revisi UU MD3 Tidak Demokratis: Kritik untuk DPR dan Pemerintah

Sebagai lembaga representasi 250 juta lebih rakyat Indonesia, DPR kembali melakukan tindakan yang mengecewakan publik. Pada 12 Februari 2018, DPR mengesahkan Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memuat sejumlah pasal yang tidak hanya melukai prinsip demokrasi, tetapi juga independensi peradilan. Pihak pemerintah yang dalam proses pembahasan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM juga bersikap mengecewakan dengan menyetujui materi kontroversial dalam Revisi UU MD3.

Aspek Hukum Mahar Politik

Tudingan bahwa praktik ”mahar politik” terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan daerah-daerah lain menjelang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, membuat Badan Pengawas Pemilu provinsi dan kabupaten/ kota dituntut bersikap dan bertindak tegas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Benarkah ”mahar politik” tidak terelakkan dalam proses pencalonan? apa implikasi hukum dari praktik itu? Mampukah Bawaslu menanggulanginya?

Vonis MK Itu Sudah Diduga

Sejak awal Desember, dua bulan yang lalu, banyak yang sudah menduga bahwa vonis Mahkamah Konstitusi tentang Pansus Angket KPK akan menyatakan KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif, sesuai-antara lain-celotehan anggota DPR, tentang lobi-lobi dan “deal-deal” gelap.

Dugaan itu ternyata benar. Kamis (8/2) sore, di tengah kemacetan jalan menuju Bandara Halim Perdanakusuma dan di bawah guyuran hujan lebat, dua telepon seluler saya berebutan berbunyi. Ada serbuan pesan-pesan melalui WA dan SMS serta nada panggil karena ada yang ingin berbicara langsung.

Putusan yang Kompromistis

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak angket DPR terhadap KPK telah dibacakan. Pasal yang diuji sesungguhnya adalah pasal tentang angket di UU MD3 yang bolehkah ditafsirkan DPR dapat melakukan angket kepada lembaga yang menjalankan UU di luar eksekutif.

Inkonsistensi MK Soal Angket KPK

Pada 8 Februari 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan permohonan uji materi yang dilakukan pegawai KPK yang mempersoalkan keabsahan hak angket pansus DPR. Dengan putusan nomor 36/PUU-XV/2017 ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah. MK menolak argumentasi pemohon bahwa pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dana Desa Rentan Disalahgunakan

Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana desa dari anggaran nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Menurut catatan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga akhir tahun 2016 setidaknya terbangun lebih dari 120.000 km jalan, 1.960 km jembatan, 5.220 unit pasar desa, pembangunan tambatan perahu sebanyak 5.11

Memanggil Para Peniup Peluit

Pertengahan Desember lalu tak kurang dari sembilan media massa dan lima kelompok masyarakat sipil (civil society organization/CSO) mengumumkan pendirian suatu situs bernama indoleaks.id (https://indoleaks.id). Situs ini memberikan kesempatan kepada para informan publik untuk memberikan data atau dokumen yang terkait dengan kepentingan publik agar diinvestigasi lebih jauh oleh media yang termasuk dalam jaringan tersebut.

Outlook Dana Desa 2018 Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di Tahun Politik

Pengantar

Sejak 2015, pemerintah melalui amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengalokasikan anggaran nasional untuk desa atau yang disebut dengan dana desa. Alokasi dana desa terus mengalami kenaikan hingga tahun 2017, namun di tahun 2018 batal naik karena mengalami beberapa persoalan.

Politik Uang, Hantu Pilkada

Salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia adalah praktek politik uang. Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak, biasanya sebelum pemungutan suara dilakukan. Dengan politik uang, pemilih kehilangan otonominya untuk memilih kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional, seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka.

Rekomendasi Pansus, Apakah Masih Perlu?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melantik Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR pada Senin (15/01) lalu, menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el) dan saat ini tengah menghadapi persidangan. Sebelum dilantik Bambang Soesatyo menyampaikan akan ada 2 tugas utama dirinya saat menjabat sebagai ketua DPR.

Subscribe to Subscribe to