Antikorupsi.org, Jakarta, 16 April 2018 – Koalisi masyarakat sipil peduli pendidikan yang terdiri dari perkumpulan wali murid, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah membuka posko pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Posko ini bekerjasama dengan 34 jaringan untuk menerima dan menampung keluhan wali murid dalam proses penerimaan siswa baru.
11 April 2018 lalu, tepat 1 tahun penyerangan yang terjadi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Setahun lalu pada dini hari, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor tidak dikenal yang menyiramkan air keras pada wajah Novel. Akibat yang ditimbulkan dari kejadian tersebut adalah rusaknya mata Novel, yang hingga kini masih harus menjalani serangkaian perawatan medis di Singapura.
KPK akhirnya memiliki Deputi Penindakan yang baru setelah sebelumnya jabatan ini ditinggalkan oleh Irjen (Pol) Heru Winarko yang dilantik menjadi Kepala BNN. Deputi Penindakan yang baru diisi oleh Brigjen Firly yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda NTB. Proses rekrutmen dari awal sampai pelantikan berjalan relatif singkat yakni sejak awal maret sampai dengan minggu pertama April 2018. Apakah proses rekrutmen kilat ini akan menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan KPK dan mampu meningkatkan kinerja penindakan lembaga ini ke depan?
1.1 Latar Belakang Masalah
Hari ini dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengenai Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Salah satu point yang akan dibahas adalah usulan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif bukan merupakan mantan narapidana korupsi.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama 34 jaringan yang tersebar hampir di seluruh kab/kota dan provinsi Indonesia. Tujuannya untuk mengawal proses PPDB agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pos pemantauan juga dapat menjadi sumber informasi bagi orang tua murid mengenai proses PPDB.
Dalam kurun waktu satu tahun, begitu banyak hal terjadi di Indonesia. Puluhan pejabat silih berganti mengisi atau meninggalkan bangku kekuasaan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus korupsi, hingga gegap gempita nuansa politik jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di 171 daerah seantero Indonesia. Namun, satu tahun berlalu, pengungkapan kasus penyerangan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tetap stagnan.
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan, bekas narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Selain itu, KPU juga mengusulkan agar mereka yang ingin jadi calon anggota legislatif harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kedua usulan ini nantinya akan ditambahkan sebagai ketentuan baru dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. KPU beralasan bahwa pengaturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak yang baik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan mantan narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Pihak KPU beralasan bahwa aturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang berintegritas.