Akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi KTP-El, Setya Novanto, pada Selasa (24/04) lalu. Setya dihukum penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS. Tak berhenti disitu hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR RI ini selama lima tahun.
Hari Bumi Internasional diperingati setiap tanggal 22 April. Hari Bumi adalah hari yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia, yakni bumi. Dirancang oleh seorang Senator Amerika Serikat pada tahun 1960-an, kegiatan Hari Bumi diikuti oleh seluruh negara hingga saat ini.
Ketukan palu majelis hakim pada perkara korupsi KTP Elektronik (E-KTP) akhirnya menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara. Putusan pengadilan tindak pidana korupsi ini bisa dianggap sebagai penanda, bahwa kesaktian Setya Novanto sudah mencapai batasnya. Setelah berhasil menghilang dari bayang-bayang sejumlah skandal korupsi, pada akhirnya Novanto harus terjungkal dalam skandal korupsi E-KTP.
Hakim praperadilan kembali membuat kejutan melalui putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bailout Bank Century seperti yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.
Antikorupsi.org, Jakarta, 24 April 2018 – Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPR RI. Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Setnov.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto sangat disayangkan, sepatutnya SN divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-El. Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi KTP-El yaitu sebesar 2,3 Triliun Rupiah. Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69% dari total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-El.
Antikorupsi.org. Jakarta, 23 April 2018 – Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari menyuarakan penolakan terhadap sampah plastik dan ‘sampah politik’. ‘Sampah politik’ yang dimaksud adalah para politisi yang mengumbar janji kampanye dengan memperdagangkan alam, hingga melakukan korupsi terhadap sumber daya alam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka korupsi, dua pekan lalu. Mereka disangka terlibat korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, selama 2006-2011. Dari nilai proyek sebesar Rp 793 miliar, nilai kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah penunjukan langsung, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, dan penggelembungan harga.
Dalam rangka memperingati Hari Bumi Internasional, pada 22 April, Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari mengadakan aksi teatrikal dengan tema “Jaga Ibu Bumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik”. Aksi ini mencerminkan bentuk kemarahan penghuni bumi, khususnya di Indonesia atas tindakan segelintir elit tidak bertanggungjawab yang menjadikan alam sebagai komoditas. Praktek menempatkan alam sebagai komoditas telah menempatkan masa depan ratusan juta orang Indonesia dalam situasi terancam.
Antikorupsi.org, Jakarta, 16 April 2018 – Koalisi masyarakat sipil peduli pendidikan yang terdiri dari perkumpulan wali murid, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah membuka posko pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Posko ini bekerjasama dengan 34 jaringan untuk menerima dan menampung keluhan wali murid dalam proses penerimaan siswa baru.