Berita Buruk Bagi Lingkungan: Berkomplotnya Mafia Peradilan Dengan Korporasi Perusak Hutan!
Hukum di Negeri ini seperti telah jauh dari tujuannya, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum. Setidaknya hal ini dapat merujuk pada Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh dalam Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2017/PN. Mbo yang diajukan oleh PT. Kallista Alam. Putusan tersebut melalui amarnya telah “menganulir” Putusan yang lebih tinggi dengan menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Tanggal 28 Agustus 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 yang berisikan tentang gugatan pembakaran hutan tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukumnya kepada PT. Kallista Alam, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap PT Kallista Alam.