Seperti siklus lima tahunan, isu yang terkait pemilu pun berulang kembali muncul ke publik, termasuk isu calon anggota legislatif/politikus busuk dan korup. Tahun 2004, Indonesia Corruption Watch meluncurkan gerakan nasional antipolitikus busuk. Gerakan ini dilanjutkan ICW dan Formappi pada 2009 dan 2014.
Penolakan masyarakat terhadap pengaturan delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP semakin meluas.
Lewat petisi Change.org, sedikitnya sudah ada 59.000 orang menyatakan dukungan penolakan masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam petisi tersebut, setidaknya ada dua dalil penolakan masuknya delik-delik tindak pidana korupsi (tipikor) ke dalam RKUHP.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini menuai polemik akibat dimasukkannya delik korupsi dalam RKUHP yang disinyalir akan melemahkan kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan atas pasal-pasal yang terdapat dalam draft RKUHP yang ICW terima per tanggal per 9 April 2018 dan membandingkannya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) saat ini berlaku.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau disebut juga Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program perdana pemerintah Jokowi yang merupakan bagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk bersekolah.
Setelah hampir sepuluh tahun nyaris tak terdengar, penanganan perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akhirnya kembali muncul ke permukaan. Mulai tebersit harapan agar skandal korupsi terbesar di negeri ini bisa segera dituntaskan.
Harapan ini muncul dengan ditandai oleh dua peristiwa hukum yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pertama, persidangan terhadap Syafruddin A Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Senin (14/5/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pendekatan minimalis merumuskan demokrasi sederhana, yaitu kontestasi dan partisipasi dalam proses pemilih pemilih.
Kontestan kontestan (kontestan) mendapatkan kepercayaan pemilih (suara), tetapi pemilih yang melaksanakan pemungutan suara mereka (penentuan) yang menentukan siapa yang telah dipilih sebagai penyelenggara kantor politik.
Pada 30 Mei 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP pada bulan Agustus 2018. Percepatan pembahasan RKUHP ini memunculkan pertanyaan kritis dari publik, mengingat masih banyaknya permasalahan dalam perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP.
Pada 30 Mei 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP pada bulan Agustus 2018. Percepatan pembahasan RKUHP ini tidak dapat dipahami oleh publik, mengingat masih banyaknya permasalahan dalam perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP.
Dua hari menjelang Ramadan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dalam sejumlah proyek di Bengkulu Selatan.
Politik kekinian di Indonesia dapat diilustrasikan menjadi tiga ungkapan, yakni berbiaya tinggi, berisiko tinggi, tetapi—bagi yang menang—akan mendatangkan keuntungan besar.
Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia (Christian Wullf: 2011), Indonesia secara bersamaan juga menghadapi persoalan besar, yakni korupsi. Secara konseptual, harusnya dalam negara yang demokratis, korupsi jadi semakin minim. Namun demokrasi yang dijalankan pada kenyataannya banyak menyimpang karena telah melahirkan jenis korupsi politik.