Koalisi yang terdiri Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Indonesian Corruption Watch, dan PERDU Manokwari melakukan unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN, menuntut ATR/BPN mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), karena lebih dari satu tahun, ATR/BPN mengabaikan perintah MA untuk membuka HGU kelapa sawit. Komisi Informasi Provinsi Papua juga telah memutuskan informasi HGU perusahaan sawit harus dibuka ke publik, setelah Lembaga Bantuan Hukum Papua memenangkan gugatan informasi atas Kantor Wilayah BPN Papua.
Upaya memerangi korupsi tampaknya masih harus berhadapan dengan suasana batin yang bercabang dan terbelah, antara keinginan untuk cepat menanganinya dan kepentingan jangka pendek dari para pemegang kebijakan publik.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7) dini hari. Wahid diduga menerima suap terkait fasilitas tahanan dan izin keluar dari lapas Sukamiskin.
Dana otonomi khusus Aceh dan Papua kerap menjadi sorotan karena kontroversi tentang efektivitas pemanfaatannya dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Otonomi Khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan kapasitas keuangan yang besar dan kewenangan mengelola secara otonom oleh pemerintah daerah Aceh dan Papua.
Salah satu program unggulan Jokowi adalah kartu. Butir kelima Nawacita menyebutkan komitmen pemerintahan Jokowi-JK adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Komitmen itu diwujudkan antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan dengan Pro gram Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), peningkatan pelayanan kesehatan dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (KKS).
Sabtu (21/7/2018) dini hari lalu adalah hari paling naas bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein. Wahid yang baru empat bulan menjabat di sana terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Halo!
Berikut adalah nama 24 peserta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2018 yang lolos seluruh tahapan seleksi dan berhak mengikuti proses pembelajaran selama 10 hari.
Perlu diperhatikan bahwa ini adalah keputusan final panitia dan internal ICW, serta tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang lolos akan segera dihubungi oleh pihak panitia.
Pastikan nomer kamu bisa dihubungi via telpon untuk pemesanan tiket dan lainnya.
NB: SAKTI 2018 akan diadakan 10-19 Agustus 2018 di Jakarta.
Antikorupsi.org, 17 Juli 2018 – Sejak awal Februari 2018, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan mulai digulirkan. Pada akhir bulan Juni, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun RUU Penyadapan tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2010, seharusnya segera dibentuk aturan atau legislasi mengenai penyadapan yang sesuai dengan putusan MK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Komisi VII bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan. EMS diduga menerima suap hingga Rp4,8 miliar yang merupakan uang komitmen 2,5% dari nilai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.