Korupsi Bencana, Bencana Korupsi

Bencana telah dijadikan sebagai ladang korupsi. Para pelaku tidak hanya berani menyelewengkan dana dan proyek bantuan, tetapi juga tega memeras korban bencana.

Sepertinya sudah tidak ada lagi tempat ”tabu” bagi para pelaku korupsi untuk melancarkan aksinya. Setelah kegiatan terkait ”ketuhanan”, seperti pengadaan Al Quran dan penyelenggaraan ibadah haji, kini bantuan ”kemanusiaan” untuk korban bencana pun jadi sasaran korupsi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Rendah

Transparency International (TI) merilis hasil survei indeks persepsi korupsi 2018. Dalam survey terbarunya, Indonesia berada di ranking 89 dengan skor 38, naik 1 skor dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun hasil survei terbaru ini cukup melegakan, namun Pemerintah tidak bisa berbangga diri mengingat kenaikan skor IPK Indonesia di 2018 sebagian besar disumbang oleh perbaikan governance pada sektor ekonomi.

Waspadai Caleg Mantan Napi Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis daftar nama 46 mantan napi kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2019-2024. Daftar ini merupakan tambahan setelah mendapatkan masukan masyarakat dari yang sebelumnya ditemukan 38 caleg, kemudian naik menjadi 40 orang, dan terakhir sejumlah 46 caleg teridentifikasi sebagai mantan napi korupsi.

Pemerintah Tak Serius Pecat PNS Koruptor

2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 14 Januari 2019. Masih ada 62 persen PNS yang belum dipecat, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat gaji yang terus dibayarkan. Oleh sebab itu, proses pemecatan harus segera dilakukan.

Korupsi dan Bencana

Bencana berturut-turut melanda Indonesia. Lebih dari lima bencana alam besar terjadi sepanjang 2018. Mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga fenomena likuifaksi. Tapi sayang, walau di tengah bencana korupsi tetap terjadi.

Politisasi TGPF Novel Baswedan

Mabes Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan. Tapi tim yang terdiri dari berbagai kalangan tersebut dianggap politis dan diragukan efektivitasnya.

Memidana Korporasi

Mengawali 2019, KPK memulai gebrakan baru dengan keberhasilannya menuntut korporasi atas tindak pidana korupsi.

Korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah menjadi korporasi pertama yang dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijatuhi pidana.

Analisis Dana Kampanye Pemilihan Presiden 2019

Pada hari Rabu (9/1/2019) Divisi Korupsi Politik mengadakan konferensi pers mengenai analisis dana kampanye 2 calon presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

ICW Gelar SAKTI ASN

Antikorupsi.org, Jakarta, 18 Oktober 2018 – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pertama kalinya. SAKTI ini diikuti oleh 14 peserta dari berbagai instansi dan daerah di Indonesia. Tak hanya SAKTI ASN, sebelumnya ICW juga telah mengadakan SAKTI bagi pemuda dan guru. Tujuan SAKTI ini adalah melahirkan generasi-generasi antikorupsi dari berbagai sektor. Terkhusus bagi ASN, tujuannya adalah mencetak ASN antikorupsi yang dapat mendorong upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kerja ASN.

Membuka Kontrak, Mencegah Korupsi

Antikorupsi.org, Jakarta, 27 September 2018 – Pada akhir 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para Menteri dan Kepala Lembaga untuk mengawasi area-area rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Presiden menegaskan bahwa praktek itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpengaruh pada kualitas barang dan jasa. (Setkab, 2016).

Subscribe to Subscribe to