Aktivitas Digital Kepolisian: Menyoal Belanja Kepolisian dan Dugaan Pembentukan Opini Publik

foto : voa-islam.com

Kepolisian merupakan organ yang telah dipisahkan dari ABRI selaku angkatan perang sejak pasca reformasi. Pemisahan Kepolisian dan ABRI ditandai dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Akibat pemisahan tersebut kemudian diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, institusi Bhayangkara mulai mandiri baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, hingga anggaran.

Sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah ke Kepolisian mengalami tren peningkatan. Setidaknya dari tahun 2015 hingga 2020 total anggaran yang dikelola yakni sebesar Rp531,1 triliun. Rata-rata per tahunnya Kepolisian mengelola anggaran sekitar Rp106,2 triliun. Kepolisian berkewajiban untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam setiap belanja yang telah dilaksanakan. Pada tahun 2019 tercatat paket belanja barang Kepolisian sebanyak 5.632 paket dengan pagu sebesar Rp17,2 triliun.

Pada tanggal 2 Oktober 2020 Kapolri Idham Azis membuat Surat Telegram (STR) yang berisi 12 poin untuk merespons adanya unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Kelompok Buruh mengenai penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Dari STR yang telah dikeluarkan, terdapat 2 (dua) poin yang dinilai bertentangan dengan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kepolisian, yakni: 1). Adanya upaya Kepolisian untuk membangun opini publik untuk tidak setuju dengan aksi unjuk rasa; dan 2). Kepolisian akan melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. Adanya perintah untuk melakukan kontra narasi dan membangun opini publik merupakan hal yang perlu disoroti di tengah polemik RUU Cipta Kerja. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Negara Indonesia (UU 2/2002) tidak ada satu pun wewenang Kepolisian untuk membangun opini publik terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat.

Pada Pasal 13 UU 2/2002 terdapat 3 (tiga) tugas pokok Kepolisian, yaitu: a). memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b). menegakkan hukum; dan c). memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Pasal 14 yang merupakan turunan dari Pasal 13 juga tidak ada sama sekali klausul mengenai tugas Kepolisian untuk membangun opini publik dan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah. Bahkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ada sama sekali tugas ataupun wewenang yang berkaitan dengan kontra narasi dan membangun opini publik. Perintah yang tercantum di dalam STR menunjukkan bahwa adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolri.

Adanya rapat antara Kepolisian dengan Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Oktober 2020 mengenai unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja diduga berkaitan dengan upaya meredam opini publik di media sosial yang tidak sejalan dengan pemerintah. Omnibus Law alias regulasi sapu jagat telah ditolak besar-besaran selama kurun waktu beberapa bulan ke belakang oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya buruh. Regulasi tersebut dinilai bermasalah sejak awal karena pembahasannya menihilkan partisipasi publik. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019  salah satu poin penting dari isu pembahasan kebijakan hukum adalah keterlibatan masyarakat.

Alih-alih mengakomodir pendapat dari berbagai kelompok masyarakat, pemerintah dan DPR memilih “jalan pintas”dengan ‘memanfaatkan’ instrumen aparatur negara, yakni Kepolisian dalam membangun opini publik agar setuju dengan Omnibus Law dan melakukan kontra narasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan peran Kepolisian dalam mendukung suksesnya pembahasan UU Omnibus Law sebagaimana telah disinggung di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan kajian dan penelusuran informasi terhadap aktivitas digital Kepolisian yang selama ini didanai dari sumber APBN.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags