Antisipasi Rancangan Undang-Undang Penyadapan

Foto: Tempo.co
Foto: Tempo.co

Antikorupsi.org, 17 Juli 2018 – Sejak awal Februari 2018, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan mulai digulirkan. Pada akhir bulan Juni, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun RUU Penyadapan tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2010, seharusnya segera dibentuk aturan atau legislasi mengenai penyadapan yang sesuai dengan putusan MK.

Menurut staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, biasa dipanggil Lola, RUU itu adalah salah satu dorongan yang dilakukan setelah putusan MK. “Ketika kewenangan KPK di-challenge, salah satu putusan MK waktu itu adalah pengaturan penyadapan”, kata Lola. Putusan MK No 5/PUU-VIII/2010 meminta ada aturan yang dapat mengintegrasikan kewenangan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan dalam satu Undang-Undang.

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa perlu dirumuskan mengenai siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan, berapa lama penyadapan dapat dilakukan, dan kapan perekaman dapat dikeluarkan. Hal ini mengingat pertimbangan hukum Mahkamah menanggapi pembatasan hak-hak asasi manusia terkait penyadapan dan perekaman pembicaraan.

Lola mengungkapkan bahwa hal ini harus diantisipasi. “Antisipasi yang harus kita lakukan adalah jangan sampai RUU Penyadapan menghilangkan kekhususan KPK dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi”, ujar Lola. Ia menambahkan jika izin penyadapan dikeluarkan pengadilan, jangan sampai ada konflik kepentingan antar sesama hakim ataupun dengan hakim dibawahnya.

Data ICW menyebutkan bahwa dalam rentang tahun 2012-2017 ada 25 orang hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan oleh KPK. Melihat data itu, Lola menanggapi harus sangat dipertimbangkan kontrol dari pengadilan mengingat sistem peradilan yang belum ideal dikhawatirkan ijin soal penyadapan akan bocor.

(Baca juga Hakim Tertangkap KPK https://antikorupsi.org/id/news/hakim-tertangkap-lagi-pengadilan-darurat-korupsi) 

Kewenangan KPK dalam penyadapan dilakukan saat tahap penyelidikan. Kewenangan ini diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) setiap tahun atau ketika dibutuhkan. Kewenangan penyadapan KPK yang diatur dalam UU 30/2002 pasal 12 ayat (1) butir a telah dinyatakan tepat oleh Kominfo.

“Kita bukannya nggak mendorong adanya kontrol terhadap penyadapan KPK, tapi konsep kontrol, audit, evaluasi harus disepakati”, ujar Lola. RUU Penyadapan tidak hanya akan berlaku pada KPK, melainkan juga akan berlaku pada lembaga lain yang juga memiliki kewenangan penyadapan. “Misalnya seperti BIN, BAIS, lembaga-lembaga itu punya kewenangan penyadapan tapi tidak diatur secara jelas selama ini”, imbuh Lola.

RUU Penyadapan baik diatur kembali, terlebih terkait hak-hak asasi manusia. Akan tetapi dalam RUU ini tetap harus dibunyikan mengenai pengecualian terhadap tindak-tindak pidana tertentu atau kondisi tertentu, terkhusus tindak pidana korupsi yang dalam penanganannya juga membutuhkan cara khusus.*** (Dewi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags