Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa Komisaris Arafat Enanie dengan hukuman penjara selama 5 tahun, ditambah denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan penjara, terkait mafia hukum Gayus HP Tambunan. Putusan itu menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Vonis sudah keluar. Arafat tetap lima tahun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/12).