Bekas Bupati Sidoarjo Diperiksa Kasus Korupsi

Bekas Bupati Sidoarjo Win Hendrarso diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kas daerah Sidoarjo di Kejaksaan Negeri Sidoarjo kemarin. "Win diperiksa karena sebagai bupati yang memiliki otorita dan bertanggung jawab mengelola keuangan daerah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Sidoarjo Sugeng Riyanta kemarin.

Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pada pukul 10 pagi itu, Win disodorkan 30 pertanyaan oleh penyidik mengenai penyelewengan dana kas daerah. Selama diperiksa, istri dan anaknya mendampingi Win. Begitu juga empat pengacaranya.

Penyidik juga memeriksa bekas Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sidoarjo Nunik Ariyani, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, di ruang terpisah.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sidoarjo 2009.

Penyidik juga menetapkan Agus Dwi Handoko, pemegang kunci brankas kas daerah, sebagai tersangka. Barang buktinya, uang tunai Rp 2,309 miliar. Uang itu berasal dari Agus Rp 2 miliar dan dari brankas kas daerah Rp 309 juta.

Kuasa hukum Win, Samba Perwirajaya, mengatakan penyidik tak memiliki bukti bahwa Win sebagai pihak yang bertanggung jawab atas raibnya uang negara tersebut. Perkara ini, kata Samba, bermula dari ulah anggota Dewan yang meminjam uang melalui dana kas daerah. Meski Win tak memberi izin, Nunik mengeluarkan dana tersebut. EKO WIDIANTO I ROFIQI HASAN
 
Sumber: Koran Tempo, 14 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan