Pengadilan Tipikor Daerah; Kepala Kejari Tampil sebagai Penuntut Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Ranu Mihardja membacakan dakwaan, Senin (10/1). Ia turun langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi. Sidang ini istimewa karena merupakan sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah.

Sidang perdana itu mengadili perkara penggelapan sebuah mobil dinas milik Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan terdakwa Sekretaris BPPT Kota Semarang nonaktif A Zainuddin. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan Rp 150 juta.

”Masyarakat berharap banyak pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Ranu ketika menjelaskan mengapa dirinya menjadi penuntut umum dalam sidang perdana itu.

Kota Semarang merupakan satu dari tiga daerah yang memiliki Pengadilan Tipikor. Kota lainnya adalah Bandung (Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa Timur).

Di Kota Semarang, Pengadilan Tipikor berada di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dibandingkan dengan ruang sidang lainnya di PN Semarang, ruang sidang Pengadilan Tipikor lebih luas, bagus, dan nyaman. Selain tempat duduk pengunjung memakai bantalan empuk, dua penyejuk udara dipasang di salah satu sisi tembok.

Mimbar tempat majelis hakim duduk juga dibenahi. Dinding di belakang meja majelis hakim diberi lapisan kayu dan meja yang digunakan tampak baru. Di depan pintu masuk ruang sidang dipasang alat detektor logam. Pagar kayu yang membatasi area persidangan dan pengunjung diganti dengan pagar besi.

”Rencananya juga ada fasilitas khusus supaya Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memantau sidang secara online,” kata Sugeng Hiyanto, ketua majelis hakim pada sidang perkara penggelapan mobil dinas BPPT Kota Semarang, yang juga Humas PN Semarang.

Panitera memakai jas lengkap dengan dasi. Pada sidang kasus korupsi sebelumnya, panitera hanya memakai kemeja hijau dengan jas tanpa dasi.

Sugeng menjelaskan, proses perkara di Pengadilan Tipikor di daerah memiliki keunggulan dibandingkan dengan pengadilan perkara korupsi yang digelar di PN selama ini. Misalnya, perkara harus segera disidangkan setelah dilimpahkan. Barang bukti berupa rekaman suara boleh digunakan asalkan diperoleh dari pihak berwenang. Selain itu, vonis yang dijatuhkan minimal 4 tahun.

Selain itu, ada hakim ad hoc dengan berbagai keahlian khusus, yang diharapkan mampu menangani kasus yang perlu ditangani secara spesifik sesuai bidang keahlian hakim itu. Pengadilan Tipikor saat ini memiliki 10 hakim karier dan 6 hakim ad hoc. ”Soal efektivitas belum bisa dibicarakan, kan baru dimulai,” kata Sugeng.

Angin segar
Meski tidak ada yang baru dalam Pengadilan Tipikor, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, ada ”angin segar” dalam pemberantasan korupsi di Jateng.

Dari data di Kejaksaan Tinggi Jateng, selama 2010 Kejaksaan Tinggi Jateng menangani 186 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp 94,34 miliar. (Herpin Dewanto)
 
Sumber: Kompas, 15 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan