Suap Adipura; Staf Khusus Menteri Diinterogasi

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Melda Mardalina, staf di Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (14/1). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan kantor KLH Kamis lalu. Pada Kamis malam, penyidik juga meminta keterangan Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Gusti Nurpansyah terkait dugaan suap penghargaan Adipura 2010.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pemeriksaan terhadap Melda terkait dugaan penyuapan dalam pemberian penghargaan Adipura 2010 kepada Kota Bekasi. ”KPK memeriksa Melda Mardalina sebagai saksi,” ujar Johan, Jumat.

Menurut dia, dalam proses penilaian Adipura 2010, Melda menjabat sebagai pemeriksa penilaian tahap kedua.

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad sebagai tersangka. Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Pada Kamis siang hingga malam, KPK menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), antara lain ruang pemeriksa Adipura. ”Termasuk yang digeledah ruang menteri,” kata Johan.

Menurut dia, KPK juga meminta keterangan Staf Khusus Menteri LH Gusti Nurpansyah.

Kepala Biro Umum KLH Moch Zoel Fachry membenarkan jika para penyidik KPK telah memeriksa ruangan Menteri LH Gusti Muhammad Hatta.

”Sebelum diperiksa, Menteri telah diberi tahu dan Menteri setuju. Setelah memeriksa ruangan menteri, para penyidik tak menyita apa pun dari sana. Kalau Pak Nurpansyah dimintai keterangan di ruang kerjanya sendiri sekitar satu jam,” kata Fachry.

Sekretaris KLH Hermien Roosita menyatakan, Nurpansyah dimintai keterangan karena menghadiri rapat penilaian Adipura. ”Beliau sebagai Staf Khusus Pak Menteri pasti ada di dekat Pak Menteri. Pak Nurpansyah hadir (dalam rapat akhir penilaian penghargaan Adipura tahap akhir),” kata Hermien, Jumat.

Selain meminta keterangan Nurpansyah, para penyidik juga menyalin semua isi pesawat telepon Blackberry Nurpansyah. Setelah membuat file salinannya, penyidik KPK mengembalikan Blackberry Nurpansyah.

Para penyidik juga meminta keterangan tiga staf KLH. Sejumlah dokumen, komputer, hard disk, dan salinan lunak data penilaian Adipura disita.

”Saya menandatangani berita acara penyitaan 47 barang. Staf yang dimintai keterangan tidak diminta menandatangani berita acara pemeriksaan,” kata Fachry. (AIK/ROW)

Sumber: Kompas, 15 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan