Kasasi Dirut Kimia Farma Ditolak

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gunawan Pranoto, mantan Direktur Utama PT Kimia Farma. Dengan demikian, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) itu tetap harus menjalani hukuman penjara 6 tahun seperti dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 91 miliar.

“Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rinaldi Yusuf (Dirut PT Rifa Jaya Mulia, terdakwa lainnya),” kata Krisna Harahap, salah satu anggota majelis kasasi, kemarin. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 14 januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan