Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaduan tim advokat Panda Nababan, salah seorang tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Dari laporan itu akan dipelajari lebih lanjut karena terjadinya di KPK maka jadi tanggung jawab KPK dan itu akan dikoordinasikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin kemarin.