Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Neneng Sriwahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, hari ini. Hingga berita ini diturunkan, komisi antikorupsi itu belum bisa memastikan kehadiran Neneng ataupun Nazaruddin, yang diketahui berada di Singapura sejak sejak 23 Mei lalu.
"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong penggunaan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. UU TPPU memiliki jangkauan yang lebih jauh untuk mengungkap praktik korupsi melalu pelacakan aset.