Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, Senin (13/6) menolak menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, dia menganggap salah satu penyidik yang akan memeriksanya tidak adil.
”Saya menghentikan pemeriksaan karena ada gangguan yang sifatnya sangat memojokkan saya,” kata tersangka kasus suap kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI) itu di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Syarifuddin menjelaskan, salah satu penyidik dinilai memihak kepada seorang kurator. Padahal, dia pernah mengusulkan agar kurator itu diganti.
Disimpan di Bank, Bunga Tak Diketahui
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2010 belum menyerahkan dana bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang nominalnya mencapai Rp 540 miliar.
Akibat tidak diserahkannya dana itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Provinsi Jateng tahun 2010 mencapai Rp 1,232 triliun.
Ironisnya, dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), dana untuk daerah itu justru didepositokan di 11 bank.
Anggota Komisi III Adang Daradjatun secara terbuka mengakui melindungi istrinya, Nunun Nurbaeti, yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Mantan Wakapolri itu melakukan hal itu karena dia merasa yakin istrinya tidak bersalah.
KINERJA pemberantasan korupsi yang makin tidak meyakinkan mendorong publik mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam perang melawan korupsi. Dengan sisa waktu sekitar 3 tahun, publik pun mulai menggunjingkan apa yang akan dan bisa diwariskan (legacy) SBY dari satu dekade kepemimpinannya di republik ini? Presiden pertama Ir Soekarno mewariskan nation building, sedangkan presiden kedua, Soeharto, dikenang sebagai Bapak Pembangunan. Lantas, apa yang layak dilihat sebagai warisan dari satu dekade kepemimpinan SBY?
- MA Diminta Tunjuk Hakim Agung: Artidjo Alkostar -
Pernyataan Pers
Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB sebesar lebih dari 21 M, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin, sangat melukai rasa keadilan. Hakim Syarifuddin yang menjatuhkan vonis bebas, dinilai mengabaikan sejumlah fakta hukum di persidangan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera mengevaluasi kontrak karya perusahaan ekstraktif yang berpotensi merugikan negara. Negara harus mengambil peran lebih besar untuk mengelola industri ekstraktif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menyusun memori kasasi vonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengaku sedang berupaya mempercepat penyusunan memori kasasi bebasnya Agusrin Najamuddin.
Evaluasi terhadap undang-undang antikorupsi seyogianya dilakukan sekali dalam lima tahun. Khusus terhadap UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang terakhir diubah tahun 2001 telah melampaui batas waktu uji kelayakan tersebut.
Siapa yang menciptakan buron?” Di hutan belantara, buron menciptakan dirinya sendiri.Di sana kijang telah menjadi kijang dan ayam sejak kecil telah menjadi ayam; kelinci, celeng, babi hutan, dan domba liar masingmasing secara alami telah “menjadi” sebagaimana adanya.
Perebutan kursi kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri makin santer terdengar. Lima nama dikabarkan memiliki kans besar untuk menggantikan posisi Komjen Pol Ito Sumardi yang memasuki pensiun pada akhir bulan ini.
Kelima nama terkuat yang diunggulkan menggantikan Ito adalah Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Bambang Widaryatmo (Akpol Angkatan 1978), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman (1981),Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Badroedin Haiti (1982),Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan (1980), dan Kalemdikpol Irjen Pol Oegroseno (1978).