Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifudin Umar, Senin (6/6). Tindakan Syarifuddin yang tertangkap tangan petugas KPK saat menerima suap Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI) dinilai merupakan pukulan telak bagi pengadilan.
”Itu pukulan berat bagi lembaga peradilan. Di tengah upaya MA melakukan pembenahan, masih saja ada oknum yang melakukan tindakan memalukan dan tercela,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam jumpa pers di Gedung MA, kemarin.