Pejabat Pemprov Diduga Terlibat
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong Kabupaten Boyolali, Joko Mohamad Dahlan (37), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5).
Joko terbukti mengorupsi dana bantuan pendidikan dari APBD Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali.
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli SH MH juga mendenda Joko Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.