Korupsi Pagar Gua, Dihukum 1,5 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Heri Nurcahyo Dwi Bawono (49). Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuwarasan,
Kabupaten Kebumen itu dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana proyek pagar teralis Gua Karangduwur dan Gua Karangbolong tahun 2006.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Sujatmiko dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Lazuardi L Tobing, Senin (30/5).

Selain hukuman penjara, terdakwa yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun,  Heri tidak harus membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima sebagian atau keseluruhan uang kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Proyek pagar teralis gua didanai Pemkab Kebumen dengan anggaran Rp 1,87 miliar yang bersumber dari APBD Jateng Rp 1,5 miliar dan APBD Kebumen Rp 375 juta.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Tradha dengan nilai kontrak Rp 1,73 miliar yang dikerjakan selama 90 hari. Sesuai rencana, proyek harus selesai pada 17 Desember 2006. Namun hingga perpanjangan ke-7 pada akhir 2008, pekerjaan baru rampung 80%. ”Perbuatan terdakwa (Heri-Red) menghambat upaya perlindungan terhadap sarang burung walet yang ada di dua gua tersebut,” kata Sujatmiko.

Serahkan Pembayaran
Meski pekerjaan belum tuntas, Heri sebagai PPK menyerahkan pembayaran termin kedua kepada PT Tradha sebesar 75%, yakni Rp 1,38 miliar. Padahal, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai pagar gua yang selesai dikerjakan setara Rp 148 juta.

Pembayaraan tersebut melanggar Keputusan Presiden RI No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya Pasal 33 ayat 2 yang menyebutkan pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Heru Satoto belum menyatakan sikap. ”Kami masih pikir-pikir dahulu, Pak Hakim,”  kata Heri.

Hal serupa dinyatakan tim JPU Kejari Kebumen yang diwakili Arif Wibisono. (H68-59)
Sumber: Suara Merdeka, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan