Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Cep Ruhyat enam tahun penjara. Jaksa Dwi Aries menilai Direktur PT Dinar Semesta, rekanan di Kementerian Sosial, itu melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sarung di Kementerian Sosial pada 2006-2008.
"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa, membacakan tuntutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Jika terdakwa tak mampu, jaksa akan meminta agar hartanya disita atau dipenjara selama tiga tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan untuk mendatangkan tersangka kasus cek pelawat atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004, Nunun Nurbaeti, ke Tanah Air.
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli pada sidang pleno pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.