Pengadilan Korupsi Makassar Gelar Sidang Perdana

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar hari ini mulai bekerja. Kasus perdana yang segera masuk persidangan adalah dugaan korupsi alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 2009. "Tiga hakim tipikor disiapkan dalam sidang korupsi itu," kata juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, kemarin.

Dalam sidang perdana ini, tiga hakim yang disiapkan adalah dua hakim karier, yakni Wakil Kepala Pengadilan Tipikor Siswandriyono dan Maringan Marpaung. Sedangkan perwakilan hakim ad hoc adalah Paelori. Paelori mengaku tidak mempunyai persiapan khusus dalam menyambut tugas perdananya. "Kami mengalir saja, tidak ada persiapan khusus," kata mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan itu.

Kasus Anggaran Desa Pangkep mendudukkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syafrudin Muhammar dan Bendahara Rosdiana. Keduanya diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Pangkep atas dugaan korupsi dana desa.

Tersangka diduga mencairkan anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan, yakni Rp 11 miliar. Kelebihan dana yang dicairkan mencapai Rp 800 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Umar Pangerang ada kemungkinan akan menjadi "pasien" Pengadilan Tipikor Makassar berikutnya. Mantan Sekretaris Daerah Luwu Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu Timur 2004-2008. "Kepastian persidangan digelar di Tipikor Makassar, sesuai hasil konsultasi dengan Pengadilan Luwu Timur," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malili Ivone D. Mundung.

Umar menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Luwu Timur, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. "Saya sudah menyiapkan pengacara," kata Umar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib mengatakan ini jadi preseden Pengadilan Tipikor untuk memutuskan perkara korupsi yang dapat diterima semua pihak. "Kita akan lihat nanti seperti apa keputusannya, karena di sini ada hakim karier dan ad hoc sehingga ini menjadi harapan besar untuk menghasilkan keputusan yang dapat diterima," katanya.

Diharapkan keberadaan hakim ad hoc bisa menafsirkan dakwaan jaksa dengan baik karena selama ini hakim karier dalam kasus korupsi banyak yang memberi vonis bebas.

Selain pengadilan, Muttalib menilai kinerja aparat kejaksaan harus ditingkatkan. "Selama ini kejaksaan hanya mengejar target kuantitas, sehingga dakwaannya lemah dan terdakwa dibebaskan," ujarnya. ABDUL RAHMAN| MUHAMMAD ADNAN HUSAIN | IRMAWATI

Antre Menuju Pengadilan Tipikor

1. Pembangunan Gedung Olahraga Mamuju, Sulawesi Barat
Anggaran 2008 sebesar Rp 11 miliar
Dugaan kerugian Rp 3,1 miliar

2. Tiang Listrik Selayar
Anggaran 2009 sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan 1.789 tiang listrik
Dugaan kerugian Rp 1 miliar

3. Gerakan Nasional Kakao Kabupaten Pinrang
Anggaran 2009 sebesar Rp 13 miliar
Kerugian mencapai Rp 2 miliar

4. Gerakan Nasional Kakao Belopa, Kabupaten Luwu
Anggaran 2009 sebesar Rp 14 miliar
Dugaan kerugian mencapai Rp 3 miliar.

5. Pengadaan Alat Pemotong Hewan di Takalar
Anggaran 2009 senilai Rp 1,4 miliar
Dugaan kerugian Rp 300 juta

ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan