Rekanan Kementerian Sosial Dituntut 6 Tahun

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Cep Ruhyat enam tahun penjara. Jaksa Dwi Aries menilai Direktur PT Dinar Semesta, rekanan di Kementerian Sosial, itu melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sarung di Kementerian Sosial pada 2006-2008.

"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa, membacakan tuntutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Jika terdakwa tak mampu, jaksa akan meminta agar hartanya disita atau dipenjara selama tiga tahun.

Cep didakwa merugikan negara dalam pengadaan kain sarung untuk panti asuhan dan panti sosial. Dia diduga merekayasa harga pengadaan sarung sebanyak 900 ribu potong dengan harga Rp 27,2 miliar. Padahal harga total kain sarung Rp 15,9 miliar. Akibatnya, menurut jaksa, negara merugi Rp 11,3 miliar. Jumlah itu diambil dari selisih harga penetapan dengan harga faktual.

Jaksa dalam tuntutannya memaparkan, upaya Cep memenuhi kuota sarung dengan menggandeng enam perusahaan lainnya sebagai pendamping justru menjadi hal yang memberatkan. Sebab, seolah-olah prosedur lelang sudah sesuai. "Ini menyalahi etika pengadaan barang," kata jaksa Dwi. Adapun hal meringankan, jaksa melanjutkan, terdakwa Cep belum pernah dihukum.

Adapun Djonggi M. Simorangkir, pengacara Cep, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas kasus yang membelit kliennya itu. "Kami meminta waktu untuk menyiapkan bahan pleidoi (pembelaan)," ujarnya. Walhasil, ketua majelis hakim Nani Indrawati memberi waktu dua pekan. 'Jika dua pekan pleidoi belum siap, majelis hakim menganggap tak ada pleidoi." DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan