Tujuh Politikus Terseret Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 terseret kasus dugaan korupsi cek pelawat alat kesehatan rumah sakit rujukan penanganan flu burung. "PT Bersaudara memberikan Mandiri Traveler's Cheque dan BNI Cek Multi Guna kepada anggota Panitia Anggaran itu," begitu bunyi dakwaan Jaksa Moch Rum yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Di antara ketujuh anggota yang disebut dalam dakwaan terhadap Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Yuwono, lima berasal dari Partai Golkar, salah satunya Musfihin Dahlan. Nama lain, dua dari PDI Perjuangan serta satu dari Partai Demokrat.

Soetedjo Yuwono ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penunjukan langsung PT Bersaudara sebagai penyedia alat kesehatan itu. Atas penunjukan langsung ini, PT Bersaudara kemudian diduga membagikan duit kepada Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima Barang di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Perusahaan ini memperoleh kontrak proyek senilai Rp 98,6 miliar dan menjadi Rp 88,3 miliar setelah dipotong pajak. Namun realisasi proyek ini hanya Rp 48 miliar. Sesuai dengan dakwaan, sebagian duit itu diduga mengalir ke tujuh anggota parlemen tersebut. Musfihin Dahlan disebut-sebut menerima Rp 160 juta.

Duit ini diduga dialirkan ke anggota Dewan dalam kaitan dengan persetujuan anggaran. Semula, pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tak dialokasikan dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2006. Tapi Soetedjo mengajukan pengalihan alokasi dari dana bencana alam dalam APBN Perubahan 2006 kepada Panitia Anggaran. Jaksa menganggap penunjukan langsung dan kucuran duit itu menguntungkan PT Bersaudara dan sejumlah nama lain, serta menimbulkan kerugian negara Rp 36,3 miliar.

Saat dimintai konfirmasi, Musfihin Dahlan menyatakan tak mengenal Soetedjo maupun PT Bersaudara. Musfihin menyatakan siap menjelaskan kepada KPK ihwal tudingan itu. Dia menegaskan duduk di Komisi X Bidang Pendidikan saat kejadian tersebut. "Tidak ada hubungan dengan saya waktu itu. Saya tidak mengerti," katanya. Musfihin mengaku pernah dihubungi KPK, dan sudah ia jelaskan bahwa dirinya tak memiliki hubungan dengan Soetedjo.

Adapun Ketua Bidang Politik PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menyatakan akan meminta konfirmasi dua anggota partainya yang disebut-sebut ikut menerima duit itu. ?Saya ingin tanyakan kepada dua orang itu bagaimana keterlibatannya dan bagaimana jalan ceritanya,? kata Trimedya.

Selain ke Panitia Anggaran, Soetedjo dituding mengusulkan ke Kementerian Keuangan menerbitkan DIPA pengendalian flu burung pada 11 Oktober 2006. Akhirnya, pada 9 November 2006, Soetedjo sempat melapor lewat memo dinas ke Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie tentang penunjukan langsung maupun dana yang cair itu. DIANING SARI | IRA GUSLINA | PURWANTO

Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan