Buru Nunun, KPK Kirim Tim ke Thailand

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan untuk mendatangkan tersangka kasus cek pelawat atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004, Nunun Nurbaeti, ke Tanah Air.

Lembaga tersebut sudah mengirim tim ke Thailand tempat istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu diduga berada. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tim yang berjumlah empat orang itu sudah beberapaharilaluberadadiNegeri Gajah Putih tersebut. Saat ini mereka masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Thailand melalui Kedutaan Besar RI. ”Kami membawa surat permintaan resmi kepada kejaksaan setempat melalui Kedutaan Besar RI untuk menghadirkan Ibu Nunun di sana. Juga ada pemberitahuan kepada pihak keamanan di Thailand bahwa paspor (Nunun) sudah dicabut,” ujar Johan di Jakarta kemarin. KPK mengirim tim ke Thailand karena memperoleh informasi bahwa Nunun tengah berada di sana.

Selain di Thailand, Nunun juga diinformasikan berada di Singapura dan Hong Kong. Menurut Johan, KPK mempunyai hubungan dekat dengan ketiga negara tersebut dan akan memanfaatkan jaringan yang ada untuk berkoordinasi. KPK juga akan menyebar tim ke negara-negara lain, terutama Singapura. ”Baru ke Thailand sekarang. Ke depan akan disebar ke negara lain, terutama Singapura,” katanya. Seperti diketahui, Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999–2004. Perempuan yang disebut lupa ingatan itu ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari tahun ini, tetapi KPK baru mengumumkan status tersebut pada 23 Mei lalu di hadapan Komisi III DPR.

Kasus cek pelawat menjerat 26 anggota DPR 1999–2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 politikus di antaranya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan terhadap para politikus itu disebutkan bahwa cek perjalanan diberikan Nunun melalui Ary Malangjudo. Kemarin sempat beredar kabar Nunun sudah tertangkap di Thailand.Namun kabar ini langsung dibantah pihak Nunun.Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman,menyebut kabar penangkapan kliennya di Thailand sebagai gosip belaka.

Menurut dia, Adang Daradjatun hanya bisa tertawa karena menilai kabar penjemputan paksa istrinya adalah hal yang mengada-ada. ”Gosip. Kalau memang sudah (ditangkap), aku sudah terbang ke Thailand,” kata Ina saat dihubungi di Jakarta kemarin. Ina pun kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Nunun dari KPK. Pihak keluarga Daradjatun sampai saat ini juga belum mendapatkan surat pemanggilan serupa. Saat disinggung soal keberadaan kliennya, Ina justru mengaku tidak tahu-menahu.

”Keberadaan Ibu (Nunun) nggak tahu,”katanya. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi soal tertangkapnya Nunun.Kedutaan juga tidak tahu keberadaan Nunun di negeri tersebut. ”KBRI Thailand belum mendapatkan surat atau berita dari Pemerintah Thailand tentang tertangkapnya NN dan sampai saat ini KBRI Thailand belum mengetahui keberadaan Nunun Nurbaeti di Thailand,” ujar Dubes RI di Thailand Muhammad Hatta melalui pesan singkatnya. Staf KBRI Thailand Maskur mengungkapkan pihaknya baru menerima surat pencabutan paspor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat yang dikirimkan KPK melalui Kemenkumham itu telah disampaikan ke Pemerintah Thailand. ”KBRI telah meneruskan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Thailand untuk meminta dilakukan ekstradisi dan surat untuk pencabutan paspor NN,” katanya. KPK juga membantah kabar penangkapan Nunun. Johan pun meluruskan bahwa karena terikat perjanjian ekstradisi, yang berwenang melakukan penangkapan adalah lembaga penegak hukum di sana seperti kepolisian dan kejaksaan.KPK tidak bisa menangkap tangan Nunun karena terbatas oleh aturan tersebut.

”Itu kan bukan wilayah kita, tapi karena ada kerja sama ekstradisi kita minta penegak hukum di sana yang menangkapnya,”tambah Johan. Secara terpisah, Menkumham Patrialis Akbar memastikan Thailand memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Dengan demikian,upaya ekstradisi atau deportasi Nunun dari Thailand sangatlah mudah.Apalagi paspor Nunun tidak berlaku lagi. nurul huda/ robbi khadafi

Sumber: Koran Sindo, 1 Juni 2011

---------

KPK Bujuk Thailand Serahkan Nunun

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berupaya memulangkan Nunun Nurbaetie dari Thailand. Tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu dikabarkan berada di Bangkok kemarin.

Menurut sumber Tempo, tim KPK yang bermarkas di sebuah hotel di Bangkok, terus melakukan negosiasi dengan pemerintah Thailand. Tim yang terdiri atas empat orang itu dibantu oleh atase Kejaksaan RI meminta agar Nunun, yang paspornya sudah dicabut, diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Pihak kedutaan RI di Bangkok juga membenarkan bahwa KPK telah mengirim permintaan ekstradisi terhadap Nunun.

Ketika dimintai konfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengakui bahwa KPK mengirim tim ke Singapura dan Bangkok. "Namun tim kami belum bertemu Nunun di Thailand," kata Johan kemarin. RUSMAN PARAQBUEQ | MAHARDIKA SATRIA HADI | RAJU FEBRIAN | MARIA HASUGIAN (BANGKOK)

Terpojok di Bangkok

Perjalanan Nunun Nurbaetie ke negeri-negeri jiran, menjauhi kasus yang membelitnya di Tanah Air, akhirnya terhenti setelah 1 tahun 3 bulan 7 hari.

23 Februari-6 Mei 2010
Nunun berada di Singapura berdasarkan stempel imigrasi Bandara Changi, Singapura.

24 Maret 2010
Nunun dicekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

16 Mei - 14 Juni 2010
Nunun berada di Thailand berdasarkan stempel imigrasi Bandara Suvarnabhumi, Bangkok.

23 Mei 2011
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan status Nunun sebagai tersangka.

26 Mei 2011
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut paspor Nunun.

30 Mei 2011
Nunun dikabarkan ditangkap di Bangkok.

DATA DIOLAH TEMPO
-------------

Negosiasi KPK-Thailand Berlangsung Alot

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi telah siaga di Bangkok untuk membawa Nunun Nurbaetie pulang ke Tanah Air.Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu dikabarkan berada di Bangkok, Senin malam lalu.

"Tim KPK sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan di Thailand dalam kaitan dengan posisi Ibu N (Nunun)," kata juru bicara KPK,Johan Budi S.P., di kantor KPK kemarin.

Tim yang menurut sumber Tempo terdiri atas empat orang tersebut, sudah berada di Negeri Gajah Putih sejak beberapa hari lalu. Namun Johan membantah kabar bahwa tim tersebut sudah bertemu dengan Nunun.

Menurut Johan, tim KPK membawa surat permintaan bantuan kepada kejaksaan Thailand untuk menghadirkan Nunun di Kedutaan Besar Indonesia. Surat itu juga berisi pemberitahuan soal posisi kasus Nunun dalam cek pelawat. "Ada juga pemberitahuan kepada pihak keamanan di sana jika paspor yang bersangkutan sudah dicabut," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan pihaknya sudah mencabut paspor Nunun pada Kamis. Paspor bernomor U171164 dengan tempat pembuatan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan itu berakhir pada 11 November 2014.

Nunun, 61 tahun, diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR di gedung DPR,Senin (23 Mei) lalu.

Perempuan yang dikenal sebagai penggemar tas mewah merek Hermes itu diduga terlibat kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nunun diduga menebar puluhan cek kepada 25 anggota DPR periode 1999- 2004 senilai Rp 24 miliar setelah pemilihan yang dimenangi Miranda S. Goeltom.

Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu selama ini banyak berada di Singapura dan Thailand. Berdasarkan stempel dari Bandara Changi, Singapura, Nunun tercatat mendarat di negara itu pada 23 Februari 2010 dan 6 Mei 2010. Selain itu, Nunun mengunjungi Bangkok, pada 16 Mei 2010 sampai 14 Juni 2010, berdasarkan stempel yang dikeluarkan Imigrasi Bandara Suvarnabhumi, Bangkok.

Duta Besar Indonesia untuk Thailand, Muhammad Hatta, mengatakan pihaknya sudah menerima permintaan ekstradisi dari KPK untuk disampaikan kepada pemerintah Thailand. "KPK harus menyerahkan dokumen dan barang bukti yang menunjukkan bahwa Nunun sedang terbelit kasus pidana di Tanah Air dan memang perlu dipulangkan," ujar Hatta ketika dihubungi kemarin.

Jika syarat ini sudah dipenuhi, kata Hatta, barulah aparat kepolisian Thailand akan melakukan penangkapan dan menyerahkan ke penyidik KPK melalui pemerintah Indonesia."Kedutaan pun tidak punya kewenangan melakukan pencarian,"ujarnya.

Pengacara Nunun, Partahi Sihombing, membantah kabar bahwa kliennya telah ditangkap di Bangkok. Dia menyatakan Nunun sampai kemarin masih berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth."Enggak benar (penangkapan) itu,"kata Partahi melalui sambungan telepon kemarin. "Bu Nunun masih berobat jalan di Singapura." RUSMAN PARAQBUEQ | MAHARDIKA SATRIA HADI | RAJU FEBRIAN | MARIA HASUGIAN (BANGKOK)
------------

Adang Berkukuh Nunun Masih Sakit

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Adang Daradjatun, berkukuh bahwa istrinya, Nunun Nurbaetie, masih sakit dan harus berobat di luar negeri. "Ngapain ke Jakarta. Orang check-up di sana," kata Adang sebelum rapat paripurna DPR di Jakarta kemarin.

Menurut Adang, penyakit lupa berat yang diderita istrinya itu tidak mengalami perubahan. Hal itu, menurut dia, sudah ditegaskan oleh dokter yang juga tunduk kepada kode etik kedokteran.

Adang pun membantah anggapan menyembunyikan Nunun, yang kini menjadi tersangka kasus suap cek pelawat (traveler's cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. "Lho, sakit itu salah? Kamu bisa yakini kalau orang sakit itu besok bisa sembuh?" ujar Adang, balik bertanya.

Meski berkali-kali menyebutkan Nunun sakit, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini belum pernah mengungkapkan secara jelas di mana istrinya berada.Ketimbang membantah atau membenarkan istrinya berada di Singapura atau Thailand, bila ditanya wartawan Adang lebih suka menjawab, "Itu hak saya memberi tahu atau tidak." Jawaban dia lainnya, "Itu urusan pribadi saya."

Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan, sebagai suami, Adang memang berhak tidak memberitahukan keberadaan istrinya. "Itulah kekecualian yang diberikan undang-undang,"kata Todung.

Tapi, menurut Todung, Adang sebaiknya bekerja sama dengan penegak hukum. Adang perlu berlapang dada untuk menghadirkan Nunun agar bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai anggota DPR,"Dia harusnya menjadi teladan dalam menghormati proses hukum."

Bila Adang lebih memilih menggunakan haknya sebagai anggota keluarga, "Itu tidak bisa dipaksakan," kata Todung. ALWAN RIDHA RAMDANI | DIANING SARI

Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan