BPK Dinilai Hambat Penanganan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Hermanto menilai Badan Pemeriksa Keuangan menghambat proses penanganan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Takalar. "Kerugian negara kan sudah dihitung, tapi kenapa sudah tiga bulan BPK belum juga menyerahkannya ke kami?" kata Hermanto saat dihubungi kemarin.

Belum diserahkannya laporan kerugian tersebut, menurut Hermanto, menghambat proses penyidikan terhadap para tersangka dalam melakukan pemeriksaan tambahan. Akibatnya, Kejaksaan kesulitan menentukan sikap.

"Pemeriksaan sudah rampung, tinggal pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan. Tapi hal itu tidak bisa dilakukan karena BPK belum menyerahkan laporan kerugian negara," ujar Hermanto. "Rencananya, para tersangka dilimpahkan ke pengadilan bersama laporan kerugian negara."

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejaksaan sudah menetapkan Direktur CV Imperium L, Kepala BKKBN MT, serta anggota panitia pemeriksa barang SR dan KD. Mereka diduga menggelembungkan harga barang dalam proyek senilai Rp 189 juta itu.

Juru bicara BPK Sulawesi Selatan, Daniel Sembiring, mengatakan hasil penghitungan kerugian masih berada di pusat. "Kami masih tunggu laporan itu diserahkan ke BPK perwakilan Sulawesi Selatan," katanya.

Menurut Daniel, BPK masih mengoreksi keuntungan wajar yang didapat oleh rekanan. Karena itu, saat ini pihaknya masih membutuhkan sandaran legal terhadap kerugian negara akibat proyek tersebut.

Kepala BKKBN Takalar MT saat dihubungi menolak memberi komentar. "Tidak ada komentar. Cukup," katanya.

Sedangkan salah satu anggota panitia pemeriksa barang, SR, menegaskan siap mengikuti semua proses hukum. "Saya sudah lima kali diperiksa oleh Kejaksaan. Jika nama saya disebut-sebut terlibat, saya siap bertanggung jawab," ucapnya. "Saya ini hanya korban. Saya tidak paham permasalahannya." SAHRUL
Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan