Bupati Semarang Mundjirin akhirnya memberi izin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk memeriksa Kades Jatirunggo Indra Wahyudi, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Surat izin penyidikan telah dikirimnya ke kantor Kejati.
Mundjirin mengatakan, pihaknya tidak menunda-nunda surat izin penyidikan untuk Indra. Permohonan dari Kejati diterimanya pada tanggal 4 Mei malam. Esok harinya ia membuat surat balasan yang kemudian diproses Bagian Hukum Setda tanggal 6 Mei.