Pemprov - BPK Teken Kesepakatan
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengaku prihatin dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum akibat melakukan korupsi.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana masih ada instansi yang menerima suap dari masyarakat, juga menjadi perhatian khusus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan, pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi boleh dilakukan tanpa izin presiden.
Syaratnya, izin presiden sudah diajukan namun sudah lebih dari 60 hari belum ada jawaban. Jasin meminta kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak takut memeriksa kepala daerah tersangka korupsi meski tanpa izin presiden.
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Jumat (6/5) kemarin diresmikan.
Banyak harapan terhadap jajaran ini, khususnya untuk memperbaiki citra Polda Jateng dalam menangani tindak pidana korupsi. Kasus yang sekian lama mangkrak diharapkan segera tuntas.
Tersangka penerima suap yang juga Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam membantah ada pemberian fee atau komisi terkait proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu ditegaskan Wafid melalui pengacaranya, Erman Umar, Jumat (6/5). Menurut Erman, kliennya bersikukuh cek senilai Rp 3,2 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) adalah dana talangan untuk pembiayaan pra-SEA Games XXVI.
Tiga kepala daerah di Jawa Barat diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersangkut kasus dugaan korupsi. Status mereka sebagai terdakwa dikuatkan register Pengadilan Tipikor Bandung.
Ketiga kepala daerah itu adalah Bupati Subang, Eep Hidayat, Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, dan Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ru’yat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penyelenggaraan haji dan pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) yang berpotensi terjadinya korupsi. Berkaitan dengan hal itu KPK meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperbaiki hal-hal yang terkait dua hal tersebut.
Demikian Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, usai pimpinan KPK bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemarin. “Berdasarkan kajian kami, setidaknya ada lima hal yang perlu diperbaiki terkait penyelenggaraan ibadah haji dan tiga hal terkait pengelolaan DAU.”
Proyek wisma dibahas di restoran di kawasan Senayan.
Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin disebut-sebut mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Jatah tersebut merupakan fee (komisi) 13 persen dari PT Duta Graha Indah yang membangun proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring itu. "Fee diterima sekitar Januari 2011 melalui stafnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, tersangka dugaan suap wisma atlet, kemarin.
Jaksa penuntut umum kasus penggelapan pajak kelompok usaha Asian Agri kesulitan menghadirkan saksi Eddy Lukas. Jaksa Teguh Suhendro mengatakan telah mengirim surat panggilan melalui alamat kantor maupun alamat rumah. “Tapi, di dua alamat itu, dia sudah pindah,” kata Hendro seusai persidangan dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Pemerintah menganggap pasal hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menghalangi upaya pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang disimpan di luar negeri. Karena itu, pemerintah berkukuh menghapus hukuman mati dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan hukuman mati tidak sejalan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
"Ada pemberian uang dari Gayus kepada Iwan."
Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Depok Komisaris Iwan Siswanto mengaku mengizinkan Gayus Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, keluar dari penjara. Padahal, sebelumnya, kepada atasannya Iwan selalu melaporkan bahwa tahanan lengkap.