Kejagung Tahan Dua Pejabat Pemkab Sumut

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar. 

“Kedua tersangka yang ditangkap dan ditahan adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, baru-baru ini.

Noor menjelaskan keduanya ditahan karena berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada dugaan korupsi terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi sebesar Rp 80 miliar. 

 “Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (5/5) di Sumatera Utara. Kemudian, dibawa ke Jakarta dan tiba di Jakarta tengah malam. Lalu mulai diperiksa dari jam 01.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelah itu, keduanya dibawa ke Bank Mega untuk mengecek keberadaan uang,” ungkap Noor. 

Saat ini, lanjut Noor, keduanya ditahan secara terpisah. Yos ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Fadil ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara itu, Direktur Penyidik (Dirdik) Kejaksaan Agung, M Jasman Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa jaksa penyidik sedang mendalami apakah betul keduanya menyimpan dana kas daerah tersebut. 

“Uang dana kas Pemda yang tersimpan di Bank Sumut dipindahkan, itulah predicat crimenya,” kata Jasman, Kamis (5/5).

Kasus berawal dari bulan September 2010, dimana kedua tersangka memindahkan dana kas daerah dari Bank Sumut ke deposito Bank Mega dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu pada tanggal 15 Septerber 2010 disetorkan sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 disetorkan sebanyak Rp 10 miliar, tanggal 9 Nopember 2010 disetorkan sebanyak Rp 5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 disetorkan sebanyak Rp 15 miliar dan tanggal 11 April 2011 disetorkan sebanyak 30 miliar.

Kemudian, dana deposito tersebut dicairkan untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB.   Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (N-8) 
Sumber: Suara Pembaruan, 7 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan