Cirus Disidangkan di PengadilanTipikor

Berkas dua tersangka kasus tindak pidana korupsi jaksa Cirus Sinaga dan mafia hukum Gayus HP Tambunan dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk keduanya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) M Yusuf mengatakan, dua perkara yang melibatkan Cirus Sinaga dan Gayus Tambunan merupakan perkara besar. Pihaknya tidak akan menunda-nunda atau memperlambat perkara tersebut,apalagi kasus ini sangat menyita perhatian publik. “Pokoknya kalau dakwaan sudah siap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Yusuf saat dihubungi kemarin.

Sayangnya,dia tidak bisa memprediksi kapan penyusunan surat dakwaan bisa dirampungkan tim JPU.Sebab,kasus yang menimpa keduanya membutuhkan kehati-hatian ekstra. Seperti diberitakan,berkas perkara tersangka Cirus Sinaga atas kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam pe-nanganan perkara pencucian uang dan penggelapan atas nama tersangka Gayus Tambunan sudah melewati pelimpahan tahap dua.

Sementara itu Kuasa hukum Cirus,Tumbur Simanjuntak, mengklaim pihaknya punya bukti baru yang bisa menunjukkan bahwa Cirus tak bersalah.“Tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan Cirus terlibat. Dari mulai tindak pidana suap yang disangkakan, tidak ada bukti Cirus menerima suap. Haposan Hutagalung kan juga sudah bilang tidak ada,”kata Tumbur. m purwadi
Sumber: harian Seputar Indonesia, 9 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan