Hukuman Agus Condro Layak Diperingan

Berani Menguak ’’Mafia’’

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, terdakwa Agus Condro Prayitno layak diberi keringanan hukuman. Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut Mahfud, Agus telah berani melaporkan kasus korupsi kepada lembaga penegak hukum sehingga kasus ini terbongkar. Menurutnya, dia juga telah menyesali perbuatannya. "Saya kira Agus Condro ini bisa mendapatkan keringanan. Karena berani membeberkan tindak kejahatan korupsi, walaupun dia nanti masuk penjara,"ujar Mahfud kepada majelis hakim Tipikor.

Dia mengungkapkan, Agus telah menceritakan kasus korupsi sejak Maret 2008. Mahfud mengaku telah mendorong untuk melaporkan perbuatannya kepada lembaga penegak hukum. Saat itu Agus sempat bingung karena pengakuannya akan membuat dirinya ikut dihukum.

"Terus saya bilang, walaupun dihukum, tapi kan Pak Agus Condro pahlawan karena melapor lebih dulu. Hukuman orang yang melapor karena kesadarannya sendiri itu pasti dikurangi, berbeda dengan orang yang dihukum karena ditangkap. Silahkan lapor, bahwa saya menyesal dapat uang,"ujar Mahfud menceritakan obrolannya dengan Agus pada tahun 2008.

Gelisah
Dihadapan majelis hakim, Mahfud menyatakan Agus kerap kali menceritakan kegelisahannya saat masih menjadi anggota DPR RI. Sebagai anggota DPR, dirinya berbeda komisi dengan Agus Condro. Namun, dalam kerja MPR dia satu tim sosialisasi UUD 1945. ''Saya ketua tim sosialisasi dan Pak Agus anggota tim,'' ujar Mahfud.

Saat menjadi tim itu, Mahfud mengaku pergi bersama ke sejumlah daerah. Dalam perjalanan itu, dia melihat kegelisahan Agus Condro. "Pak Agus seperti gelisah saat berceramah soal negara harus bersih dari korupsi, negara harus diselamatkan dari korupsi," ujar Mahfud.

Mahfud MD juga mengaku Agus Condro pernah bercerita di Komisi IX DPR.  Di komisi barunya itu lingkungan kerjanya koruptif.  Berbeda ketika Agus duduk di Komisi II, kegiatan korupsi sudah terjadi namun masih tergolong kecil-kecilan. Saat pimpinan fraksi memindahkan Agus ke Komisi IX prilaku korupsi terjadi secara gamblang.

Karena itu, Mahfud sempat menduga ada mafia di komisi yang membidangi Perbankan dan Keuangan DPR RI. "Ada mafia, ada permainan. Sebelum bekerja (di Komisi IX) diatur, jika mau ikut cara mereka diberi uang selamat datang Rp 25 juta,’’ kata Mahfud.

Ditanya majelis hakim saat masih menjadi anggota Komisi III, apakah mengalami kondisi yang sama seperti Agus Condro, Mahfud mengaku tidak pernah. Dia pun mengaku tidak mengetahui apakah kondisi Komisi III yang membidangi hukum sama dengan Komisi IX. ’’Saya tidak tahu, tetapi jika ada yang menawari saya uang, saya bongkar,’’ tegas Mahfud. (J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan