Nazaruddin Siap Diperiksa

Ngaku Sakit, Pergi ke Singapura

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Sesmenpora dan kasus pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. “Saya ke Singapura untuk berobat,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Nazaruddin mengaku akhir-akhir ini kesehatannya kurang baik. Karena itulah ia menjalani check up di sebuah rumah sakit di Singapura. “Tanggal 23 saya sudah izin ke partai. Saya juga minta izin fraksi, dan ketua fraksi mengizinkan,” tandasnya.

Ia mengaku akan pulang ke Tanah Air setelah check up selesai untuk memenuhi panggilan KPK. “Saya ini warga negara yang baik. Kalau dipanggil ya datang. Saat ini panggilan belum ada,” tutur Nazar.

Ketika ditanya apakah kepergiannya menghindari tekanan internal dari Partai Demokrat, Nazaruddin enggan berkomentar. “Sudahlah, saya kan cuma mau cerita sedang berobat,” ucapnya.

Sebelumnya, kepastian kepergian Nazaruddin ke Singapura disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, Nazaruddin pergi ke Singapura menggunakan pesawat Garuda, Senin (23/5) pukul 19.30.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Imigrasi sebenarnya telah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap Nazaruddin. Surat yang dikeluarkan atas permintaan KPK  itu diterbitkan pada Selasa (24/5) malam, tepat sehari sebelum Nazaruddin pergi.

“Sudah kami cegah tanggal 24 Mei, tapi pada 23 Mei dia sudah ke Singapura dengan Garuda. Kami menerima surat dari KPK pada 24 Mei pukul 18.00,” kata Patrialis di Kantor Presiden, Kamis (26/5).

Nazaruddin diberhentikan dari jabatan bendahara umum DPP PD terkait kasus pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Dia juga diduga terkait kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pekan depan, KPK akan memeriksanya sebagai saksi.

Meski Nazaruddin diketahui telah berada di Singapura, KPK belum mau menyebut dia sengaja menghindar dari pemeriksaan yang diagendakan.
“Istilah kabur itu definisinya bagaimana. Jangan langsung dibilang kabur. Kami kan sampai saat ini juga belum memanggil Nazaruddin. Jangan berpikir konspiratif,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, kemarin.

Menurut Johan, Nazaruddin telah dicegah sejak 24 Mei. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK jika sewaktu-waktu hendak meminta keterangan yang bersangkutan.

Tak Ambil Pusing
Kepergian Nazaruddin ditanggapi beragam oleh pengurus Partai Demokrat. Anggota Dewan Kehormatan PD Jero Wacik tak mau ambil pusing. Menurutnya, Nazaruddin kini berurusan dengan hukum. “Masa perlu pamit sama saya. Saya kan tidak punya kewenangan. Kewenangan DK hanya satu, dan sudah selesai tugasnya. Sekarang hukum yang bekerja,” kata Jero Wacik.

Dia yang juga Menteri Budaya dan Pariwisata menegaskan, DK tak lagi mengurusi Nazaruddin. Urusan DK dengan Nazaruddin sudah selesai ketika pencopotannya sebagai bendahara umum diumumkan. “Urusannya hanya etika, sudah selesai,” tambahnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengaku tak punya kepentingan apa pun terhadap kepergian koleganya itu. Dia tidak mau ikut campur. Marzuki adalah petinggi Demokrat terakhir yang ditemui Nazaruddin sebelum pergi ke Singapura. Marzuki juga sempat memberi wejangan agar Nazar bersabar menghadapi cobaan. Namun Marzuki mengaku hal itu tak ada kaitan dengan kepergian yang bersangkutan. “Dia mau ke mana, itu urusan pribadinya. Saya nggak mau ikut-ikut,” tandasnya.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarif Hasan memberikanb tanggapan enteng. Menurut dia, mungkin Nazaruddin pergi karena ada keperluan terkait kesehatan. “Mungkin ke dokter,” kata Syarif yang yakin Nazaruddin akan kembali ke Indonesia.

Adapun Ketua DPP PD Ruhut Sitompul menyatakan akan meminta rekannya itu agar segera pulang. Ia yakin Nazaruddin tidak berniat kabur dari masalah yang menjeratnya.

Kontribusi
Menyangkut penyidikan kasus suap Sesmenpora, Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap keterangan Nazaruddin dapat memberikan kontribusi untuk mengungkap perkara tersebut.

”Harapan kami, Pak Nazaruddin itu juga kan punya martabat, punya harga diri. Keterangannya tentu saja akan memberikan kontribusi besar bagi upaya KPK untuk membongkar yang tidak benar,” ujar Busyro.

Di lain pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah telah melaporkan Nazaruddin ke KPK saat dia datang ke kantor lembaga antikorupsi itu, Rabu (24/5). Hal itu dikatakan Mahfud usai menjadi saksi meringankan bagi Agus Condro Prayitno, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Mahfud, dirinya hanya menceritakan kronologi penyerahan dua amplop berisi uang dari Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Karena uang 120 ribu dolar Singapura itu telah dikembalikan oleh Janedjri, Mahfud menilai tidak ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut. “Saya tidak pernah melaporkan kasus Nazaruddin ke KPK, karena MK tidak melihat ada tindak pidananya,” kata Mahfud.

Namun dia menegaskan, pihaknya siap dimintai keterangan apabila KPK memutuskan untuk mengusut pemberian uang pada September 2010 itu.
“Silakan kalau KPK mau menindaklanjuti tindak pidananya. MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari. Saya hanya mengatakan siap untuk dimintai keterangan kalau KPK menemukan ada unsur pidananya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyatakan telah menerima laporan dugaan pemberian uang dari Nazaruddin kepada Janedjri. Menurutnya, laporan disampaikan langsung oleh Janedjri dan Mahfud.
“KPK akan menelusuri motif pemberian uang tersebut, ” ujarnya. (J13,dtc-59)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan