BK Proses Kasus Wa Ode Nurhayati

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengungkapkan, pihaknya segera memproses kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari F-PAN Wa Ode Nurhayati.
‘’BK akan segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bu Wa Ode. Mungkin mulai minggu depan kita akan segera proses,’’ ujarnya dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).

Dia menyatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke BK oleh Ketua DPR Marzuki Alie meskipun baru sebatas melalui SMS. Namun, BK juga telah menerima hasil rekaman dari pihak-pihak tertentu terkait pernyataan Wa Ode yang menuding pimpinan DPR bermain dalam keputusan terkait anggaran.
Sebagai langkah awal, BK akan segera memanggil Wa Ode Nurhayati dan saksi-saksi. ‘’Jangan tanya soal sanksi dulu dong. Ini kita baru akan menyelidiki dan akan memproses kasusnya. Kan mesti jelas dulu duduk perkaranya,’’ tambah Prakosa.

Minta Maaf
Ketua DPR Marzuki Alie berharap agar anggota FPAN Wa Ode Nurhayati meminta maaf secara terbuka di media, sebab pernyataannya tersebut disampaikan secara terbuka. ‘’Kalau soal maafin, saya sudah maafin, secara pribadi nggak ada masalah. Tapi menuduh itu yang saya nggak terima, secara terbukan melalui media,’’ katanya.

Dia memaklumi permintaan FPAN agar pimpinan DPR bersikap lebih arif dalam menanggapi pernyataan Nurhayati. Namun, sepantasnya permintaan maaf atas tuduhan yang tidak benar juga harus disampaikan di hadapan publik. ‘’Kalau mau minta maaf, sampaikan di muka publik juga. Jadi kan berimbang,’’ tutur Marzuki.

Sementara itu, terkait sanksi pada sejumlah anggota DPR, Prakosa mengungkapkan bahwa dari sepuluh anggota yang akan diberikan sanksi, baru tiga yang keputusannya sudah final, sedangkan tujuh anggota lainnya masih didalami dan diproses lebih lanjut.

‘’Selanjutnya, dalam waktu lima hari BK akan sampaikan ke fraksi masing-masing, dan dalam tujuh hari kepada anggota yang bersangkutan. Baru nanti di paripurna akan kita umumkan siapa-siapa saja anggota yang dikenai sanksi,’’ ujarnya.(J22,K32-25,80)
Sumber: Suara Merdeka, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan