KPK Pastikan Periksa Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam terkait kasus dugaan suap di Kemenpora, Selasa (31/5) hari ini.

Wafid merupakan tersangka kasus suap pembangunan pembangunan Wisma Atlet SEA Games,di Palembang “Iya, jadwalnya Menpora Andi Mallarangeng diperiksa selasa besok (hari ini) sekitar pukul 09.30 WIB,”kata Johan di kantor KPK Jakarta, kemarin. Pernyataan Johan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar jika Nazaruddinjugaakandipanggil.“ Cuma Pak Andi Malarangeng. Nazarudin belum, begitu juga Angelina Sondakh,”tambah dia. Andi Mallarangeng sebelumnya juga mengaku siap dimintai keterangan KPK terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian yang dia pimpin.

“Saya siap dipanggil KPK,” ujar Malarangeng kepada wartawan di Gedung DPR,Senayan, Jakarta,Rabu (18/5/2011). Mallarangeng menuturkan siap bekerjasama secara penuh dengan KPK.Termasuk jika dimintai keterangan KPK terkait kasus suap Kemenpora. “Kami sudah sejak awal mengatakan siap bekerjasama penuh dengan KPK agar diusut tuntas,”tuturnya. Selama ini menurut Andi, kinerja di Kemenpora tidak terganggu kasus suap Kemenpora. Semua tugas diKemenpora dituntaskan dengan baik.“Kami di Kementerian Olahraga seluruh tugas berjalan dengan baik tak terganggu,”ucapnya.

Juru Bicara KPK Johan menambahkan terkait perkembangan kasus dugaan suap Kemenpora, hingga saat ini pihaknya mencegah enam orang ke luar negeri.Keenam orang tersebut di antaranya Nazarudin dan dua anak buahnya.Mereka antara lain, Dudung Purwadi sejak 26 April, Johanes Adi Widodo sejak 26 April, Laurencius Teguh sejak 26 April,M Nazaruddin sejak 24 Mei,Yulianis sejak 24 Mei dan Oktarina Furi sejak 24 Mei. Untuk diketahui, Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto adalah Direktur Keuangan dan Johanes Adi Widodo merupakan salah satu direktur di perusahaan tersebut.

Sementara Julianis merupakan anak buah salah satu perusahaan Nazaruddin. Sedangkan Oktarina merupakan staf dari Julianis. Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPR dalam waktu dekat akan memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik politikus Partai Demokrat M Nazaruddin. BK DPR sudah mendapatkan restu dari Pimpinan DPR untuk melakukan penyelidikan atas kasuskasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. “Tadi kami sudah konsultasi dengan pimpinan, pekan depan kita mulai,” kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR, di Gedung DPR,Jakarta kemarin. Untuk mengetahui sejauh mana kasus itu benar, kata Nudirman, BK DPR akan melayangkan surat undangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedri M Gafar dan orang yang mengembalikan uang pemberian Nazaruddin akan dimintai keterangan atas kasus pemberian uang 120 ribu dolar Singapura ke Sekjen MK yang kemudian dikembalikan. “Kemungkinan saksi dari MK dulu yang kita undang,” ujarnya. Setelah saksi dari MK cukup, kata dia,BK juga akan memanggil saksi M Rosa Manulang untuk kasus dugaan suap di Kemenpora.Sebab,kata dia, nama Nazaruddin mulai mencuat setelah adanya kasus suap atas proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. nurul huda/ rahmat sahid
Sumber: Koran Sindo, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan