Farhat Ngotot Daftar Pimpinan KPK

Pengacara Farhat Abbas tetap ngotot mendaftar jadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak Mantan Hakim Agung Said Abbas ini pernah gagal dalam pencalonan pimpinan  KPK untuk mengisi jabatan yang kosong ditinggal Antasari Azhar.

Pendaftaran Farhat kali ini dilakukan oleh anak buahnya, Dirga Rahman di kantor Kementerian Hukum dan HAM. ìSaya mewakili pak Farhat menyerahkan pendaftaran ini. Kembali mencalonkan dari tahun lalu,î kata Dirga saat ditemui di kantor Kemenhum dan HAM, Senin (30/5).

Namun berkas Farhat tidak lantas diterima oleh Pansel KPK. Suami penyanyi tahun 80-an, Nia Daniati itu diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti surat keterangan sehat. Ditanya soal usia Farhat yang baru 35 tahun, Dirga mengaku bahwa atasannya itu berani bertaruh. .

Farhat pernah mencoba mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan yang saat ini akhirnya diduduki Busyro Muqoddas. Saat itu, Farhat dan pengacara senior OC Kaligis ditolak oleh Pansel KPK karena terkendala usia.

Dibuka
Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, kemarin mulai membuka pendaftaran. Hal ini disampaikan Sekretaris Pansel Ahmad Ubbe.

Dia mengatakan, dalam Pasal 29 Undang-Undang tentang KPK mensyaratkan calon pimpinan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.  Calon pimpinan KPK harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.   .

Dia memaparkan, syarat lainnya sesuai Pasal 29 UU KPK diantaranya, Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sehat jasmani rohani. Kemudian berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15  tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau Perbankan.

Dalam pasal tersebut juga dinyatakan, calon harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan. Calon tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan harus melepaskan jabatan struktural  dan atau jabatan lainnya selama  menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ubbe mengharapkan, pimpinan KPK sudah terpilih paling lambat 17 Desember tahun ini. Pasalnya, masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011.  ”Untuk pendaftaran akan dilakukan selama 2 pekan,” ujar Ubbe.
Selama ini, calon pimpinan KPK akan melalui tiga tahap seleksi dengan 13 fase. Diantaranya tahap satu seleksi administrasi. Dua pekan pendaftaran calon pimpinan KPK, diikuti proses Seleksi Administratif, sesuai pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tahap kedua, Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus seleksi administrasi. Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi diikuti dengan Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK. Selanjutnya Pansel mengumumkan hasil seleksi tahap kedua.
Tahap ketiga, pansel akan melakukan penilaian akhir, dan dari calon yang lolos masih akan menjalani seleksi wawancara oleh pansel. Kemudian Pansel menyerahkan 10 nama kepada Presiden. Sepuluh nama ini akan diserahkan kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan dipilih 5 orang menjadi pimpinan KPK.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan