Tilap Dana Pendidikan, Kepala Sekolah Divonis Empat Tahun

Pejabat Pemprov Diduga Terlibat

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong Kabupaten Boyolali, Joko Mohamad Dahlan (37), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5).
Joko terbukti mengorupsi dana bantuan pendidikan dari APBD Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali.
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli SH MH juga mendenda Joko Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Uang negara Rp 76,5 juta yang dikorupsinya juga harus dikembalikan. Jika tidak, ia harus mengganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Terdakwa lain dalam kasus itu, Wahyudi (39), warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dijatuhi vonis dan denda yang sama dengan Joko.

Tapi karena menerima uang korupsi lebih besar, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Wahyudi juga lebih banyak.

Wahyudi terbukti menerima Rp 106 juta. Saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, ia mengembalikan Rp 15 juta.
Satu sepeda motor Kawasaki Athlete AD-6889-MZ juga disita dari tangannya. Dari penghitungan itu, Wahyudi masih harus mengembalikan Rp 83 juta.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka, Joko Purwanto SH, belum menyatakan sikap. “Kami pertimbangkan dahulu putusan ini,” kata Purwanto.
Begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Prihatin SH.  ”Kami pikir-pikir dulu, majelis,” katanya.

Tawarkan Proposal
Dalam kasus itu, ada satu terdakwa lainnya, yakni pengusaha asal Semarang, Ashari (37). Dia disidang dalam berkas berbeda.

Ketiganya diduga menjadi makelar proposal pengajuan bantuan pendidikan APBD Jateng 2010.
Semuanya tertangkap tangan secara bersamaan oleh petugas Kejari Boyolali ketika mencairkan uang di bank.
Saat disidik, Ashari mengaku dirinya berperan sebagai perantara terdakwa lain dengan oknum pejabat pemprov yang ternyata familinya. Kejari Boyolali tengah memperkuat bukti keterlibatan oknum tersebut.
Dalam pemeriksaan terungkap, Joko bertugas menawarkan proposal ke beberapa sekolah dengan iming-iming bantuan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Ia berhasil menjaring 27 sekolah di Kecamatan Andong, Boyolali. Syaratnya, bantuan yang cair dipotong 50% sebagai imbalan. Wahyudi bertugas menyusun proposal untuk sekolah yang berminat.
Dari praktik kongkalikong tersebut, mereka berhasil mencairkan dana APBD Jateng Rp 942 juta. Namun, hanya Rp 452 juta yang dibagikan ke sekolah-sekolah, sisanya Rp 492 juta dibagi mereka bertiga dan pejabat famili Ashari.
Dalam sidang terungkap, pejabat itu menerima jatah paling banyak. Dari dia, uang diduga mengalir lagi ke sejumlah pegawai Pemprov Jateng lainnya.

Kejari Boyolali telah memeriksa salah satu pejabat Biro Keuangan dan Biro Bina Mental Bidang Pendidikan Setda Provinsi Jateng. Namun hingga kemarin belum ada tersangka baru.
”Kami masih mendalami kasus ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Prihatin. (H68-59)
Sumber: Suara Merdeka, 31 mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan