KPK Periksa Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, Selasa (31/5) ini. ”Rencananya besok (hari ini-Red) Menpora Andi Malarangeng akan diperiksa jam 10.00,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, kemarin.
Dia menjelaskan, Menpora akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap Sektetaris Menpora Wafid Muharam. ”Surat pemanggilan sudah dikirimkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Muhammad Nazaruddin juga akan diperiksa dalam kasus ini. Namun, Johan mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat tersebut. Dia menyatakan kemungkinan KPK akan memeriksa yang bersangkutan dalam pekan ini.

Menpora Andi Mallarangeng dalam beberapa kesempatan menyatakan siap memenuhi panggilan KPK. Andi menyatakan siap bekerjasama penuh dengan KPK, termasuk jika dimintai keterangan KPK terkait kasus suap proyek wisma atlet.
”Kami sudah sejak awal mengatakan siap bekerjasama penuh dengan KPK agar kasus ini diusut tuntas,” katanya saat hadir di Gedung DPR, belum lama ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif National Government Monitoring, Ulung Purnama mengatakan, Menpora Andi Alfian Mallarangeng sudah seharusnya dicopot jabatannya.

Menurut dia, penggunaan jabatan menyulitkan proses penyidikan oleh KPK terkait kasus suap balas jasa pembangunan wisma atlet untuk SEA Games XXVI. ”Pejabat yang terkait kasus ini harus mundur dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan dan tidak adanya penggunaan jabatan dalam pemeriksaannya,” tegas dia.
Dia mengatakan, kisruh keterlibatan pejabat dan petinggi Partai Demokrat dalam proyek pembangunan itu, harus diungkap oleh KPK secara simultan tanpa harus memeriksa satu persatu. ”Pasalnya, itu untuk memudahkan pihak-pihak yang akan diperiksa dan diminta keterangannya secara berantai,” tambahnya.

Proses Tender
KPK terus menelusuri kasus suap proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang proses tender pada proyek tersebut, KPK kemarin kembali memanggil Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah.
”Rizal Abdullah diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap wisma atlet di Jakabaring,” kata Johan Budi.
Rizal yang juga Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumatera Selatan, pernah diperiksa KPK pada Senin (9/5) dan Kamis (12/5) lalu. Sebelumnya, Rizal juga telah mengungkap proses tender  proyek wisma atlet tersebut. Dia mengatakan PT Duta Graha Indah memberikan penawaran terendah pada lelang barang dan jasa pada proyek tersebut.

Menurut Rizal, pelaksanaan lelang barang dan jasa di Palembang itu sesuai Keppres No 80 dan Peraturan Kementerian Umum No 43.
Menurut Kabiro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut, termasuk di dalamnya pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana.
”Setelah itu segala sesuatunya tanggung jawab Komite Pembangunan, yang dipimpin pak Rizal Abdullah. Kemenpora sudah tidak ikut-ikutan. Jadi, saya tidak memiliki hubungan dengan pemenangan PT DGI sama sekali,” tegas Dedy.

Selain mengagedakan pemeriksaan terhadap Rizal, KPK kemarin juga memanggil Octarianto, anggota tim perancang wisma atlet dan Aminudi, Asisten Perencanaan Dinas PU sebagai saksi dan Alman Hudri, Kabid Sarana dan Prasarana, Prestasi Olahraga, Kemenpora.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharam yang menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Cek yang diduga sebagai tanda terima kasih atas proyek wisma atlet di Palembang itu diberikan oleh Marketing Manager PT DGI, Mohammad El Idris, yang didampingi Mindo Rosalina Manulang selaku direktur marketing PT Anak Negeri.

Ketiganya ditangkap KPK di kantor Kemenpora pada 21 April 2011 dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain menemukan cek sebesar Rp 3,2 miliar, saat menggeledah ruangan Wafid, tim KPK juga menemukan uang senilai Rp 73,171 juta, 128.148 dolar AS, 13.070 dolar Australia, dan 1.955 euro. Uang tunai tersebut ditemukan dalam amplop yang dimasukan dalam kardus yang telah dibuang ke tempat sampah. Wafid bersikukuh menyatakan uang tersebut merupakan uang operasional Kemenpora.
Sementara itu, Nazaruddin dikaitkan dengan kasus tersebut karena Mindo Rosalina Manulang yang menjadi tersangka pemberi suap terhadap Wafid diduga sebagai orang suruhannya.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Rosalina.
Menurut Kamaruddin, Rosalina diperintahkan oleh atasannya, Muhammad Nazaruddin, yang ketika itu masih Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, untuk mendampingi Idris dalam pertemuan bersama Wafid di kantor Kemenpora pada 21 April 2011, sesaat sebelum ditangkap KPK.

Nama Nazaruddin juga disebut memberikan uang kepada Sekjen Makamah Konstitusi Janedjri M Gaffar sebesar 120 ribu dolar Singapura. Pemberian diberikan pada September 2010 lalu. Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan Janedjri kepada Nazaruddin.
Penyakit Vertigo

Sementara itu, akibat mengidap penyakit vertigo dan anemia, Rosalina sempat pingsang di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5) lalu. Menurut kuasa hukumnya, Djufri Taufik, saat ditemui di gedung KPK, kemarin, Rosa sudah lama mengidap penyakit tersebut.
”Bu Rosa sempat pingsan sekitar 20 menit di penjara itu. Klien kami mengidap penyakit vertigo dan anemia,” kata Djufri.
Djufri mengaku telah melayangkan surat ke KPK agar kliennya diperkenankan memeriksakan kesehatannya di luar tahanan. ”Tensinya sekitar 100/80 karena itu kami ajukan izin periksa Bu Rosa ke luar,” katanya.(J13-35)
Sumber: Suara Merdeka, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan