Hakim Syarifuddin Diberhentikan

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifudin Umar, Senin (6/6). Tindakan Syarifuddin yang tertangkap tangan petugas KPK saat menerima suap Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI) dinilai merupakan pukulan telak bagi pengadilan.

”Itu pukulan berat bagi lembaga peradilan. Di tengah upaya MA melakukan pembenahan, masih saja ada oknum yang melakukan tindakan memalukan dan tercela,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam jumpa pers di Gedung MA, kemarin.

Dia menegaskan, MA tidak pernah menoleransi, apalagi memberikan perlindungan, kepada oknum pejabat serta pegawai pengadilan seperti hakim atau panitera yang berbuat tercela.

”Maka saya menandatangani SK Nomor 88 Ketua MA/6/2011 dengan keputusan memberhentikan sementara Syarifuddin sejak 1 Juni 2011,” kata Tumpa.

Ia menambahkan, keputusan itu sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap Pejabat Negara, termasuk hakim. Tumpa juga berjanji akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut hakim atau pegawai pengadilan yang terlibat perkara tindak pidana korupsi. ”MA akan memberi support dan keleluasaan kepada KPK untuk memeriksa siapa saja yang perlu dimintai keterangan,” ujarnya.

Hingga kini empat hakim telah ditangkap karena terlibat kasus korupsi. Selain Syarifuddin, tiga lainnya yaitu hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim, dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Herman Alositandi.

”Tindakan preventif sudah banyak dilakukan. Kami sudah melarang hakim menerima tamu di mana pun, misalnya di kantor atau di rumah agar dia tidak bersentuhan dengan pihak-pihak berperkara. Kami terus menerus membina mereka,” paparnya.

Namun Tumpa menyayangkan tidak semua upaya tersebut berbuah manis.
”Ada satu-dua yang busuk. Ini tugas bersama. Bagaimana kita membina agar hakim menjalankan profesinya  dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya MA telah menerima banyak laporan mengenai perilaku Syarifuddin saat memimpin sidang. Hakim yang telah membebaskan 39 terdakwa korupsi itu antara lain kerap dinilai bertindak arogan. MA berniat memindahkannya ke NTB, namun sebelum itu terlaksana, Syarifuddin terlebih dahulu ditangkap KPK.

Kasus PKB

Sementara itu anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid dan Effendi Choirie (Gus Choi) kemarin melaporkan dugaan suap terhadap Syarifuddin ke KPK. Syarifuddin diduga menerima suap dalam kasus sengketa pergantian antarwaktu (PAW) Lily dan Gus Choi. ‘’Syarifuddin adalah salah satu hakim yang menangani kasus saya,” ungkap Lily.

Menurut adik kandung mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, KPK seharusnya tidak hanya mengusut Syarifuddin pada kasus Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, salah satu terdakwa korupsi yang dibebaskan hakim itu.

”Sebab, kasus yang terakhir ditanganinya adalah soal PAW saya. Keputusan hakim antara fakta dan logika hukumnya tidak nyambung. Itu bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus PKB yang ditanganinya.”

Syarifuddin adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai antara Lily Wahid (penggugat) dan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar (tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Hakim itu sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. Tanpa minta izin ketua majelis (Katriman), Syarifuddin berkali-kali langsung mengambil mikropon untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat,” jelas Lily.

Sengketa itu akhirnya dikembalikan ke internal partai. Lily juga akan melaporkan kejanggalan dalam sidang tersebut kepada Komisi Yudisial (KY). (D3,di-59)
Sumber: Suara Merdeka, 7 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan