“12 Kejanggalan Dalam Vonis Bebas Gubenur Bengkulu”

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/5) menghadiahkan vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil  PBB dan BPHTB. Sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 21. 323.420.895,66.  Adapun  modus yang dipakai tersangka adalah  membuka rekening khusus di luar rekening kas umum daerah, sehingga dengan leluasa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya.

Jika ditelisik lebih jauh kebelakang, proses hukum terhadap Agusrin benar-benar menemui jalan berliku. Proses hukum pada awalnya tersendat karena lamanya menunggu izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Praktis, vonis bebas ini semakin menunjukkan lenyapnya komitmen dari pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan upaya pembentasan korupsi, tanpa lagi terjebak pada sekat konflik kepentingan (conflict of interest).

Vonis ini benar-benar mencabik-cabik rasa keadilan bagi publik. Hakim seolah mengabakan fakta-fakta hukum yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan. Di titik ini publik sesungguhnya menaruh kecurigaan besar adanya praktek mafia peradilan dibalik vonis bebas saudara Agusrin dari jerantan hukum.

Atas kejanggalan ini, ICW mencoba menelusuri dan mengumpulkan kepingan demi kepingan yang tersembunyi dibalik vonis bebas tersebut. alhasil, setidaknya ada 12 (dua belas) point kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB atas terdakwa Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Kejanggalan tersebut meliputi:

  1. Putusan terdahulu An. Chairudin di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang keterlibatan Gubernur dan kerjasama untuk membuka rekening khusus di Bank BRI Bengkulu tidak dijadikan pertimbangan oleh Hakim. Padalah perbuatan Agusrin dan Chairudin diyakini secara bersama-sama melawan hukum dan bersama-sama telah merugikan keuangan negara.
  2. Keterangan ahli BPK dan BPKP dalam hal perhitungan kerugian negara sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Padahal, sesuai hasil perhitungan BPK No 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007 menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, setidaknya Rp 20.162.974.300,-
  3. Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa, seringkali dicecar bahkan seolah dipojokkan dalam persidangan oleh Hakim.
  4. Terdakwa gubernur Bengkulu melakukan pengerahan masa dalam proses persidangan,  yang disinyalir merupakan upaya untuk mengintimidasi.
  5. Bukti Surat Asli No: 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, yang ditandatangani oleh Agusrin tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Justru tanda tangan Agusrin yang di scan oleh Chairuddin dijadikan dasar oleh hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Hakim beralasan bahwa surat Agusrin dipalsukan, padahal JPU dapat menunjukkan surat asli yang ditanda-tangani oleh terdakwa.
  6. Bukti surat asli yang ditandatangani Penuntut umum sering dipotong oleh Hakim “S” pada saat melakukan upaya pembuktian, hakim “S” terkesan marah dan memotong penjelasan jaksa penuntut dengan suara keras. Penuntut umum pernah mengajukan protes kepada majelis hakim terkait hal ini.
  7. Bukti foto tumpukan uang yang diterima oleh ajudan gubernur yang tidak diperhitungkan oleh hakim. Foto Itu diambil Oleh Chairuddin (Kadispenda Provinsi Bengkulu) yang menunjukkan bahwa Ajudannya Agusrin, saudara Nuim Hayat menerima uang dari ybs di Bank BRI Kramat Raya.
  8. Adanya bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan ke Kas Daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal ada bukti yang menunjukan bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang sebesar Rp 9. 179.846.000 dengan peruntukan untuk Rp 2.000.000.000,00 membangun pabrik CPO PT SBM, dan sisanya 7.179.846.000,00 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Dana penyertaan modal itu bersumber dari rekening Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  9. Bahwa terdakwa menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK sebesar Rp 21,3 M dengan cara melakukan investasi saham melalui PT Bengkulu Mandiri kepada PT SBM dan PT BBN. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin terdakwa di Gedung Daerah pada tanggal 6 Mei 2007.
  10. Terdakwa melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB. Modusnya, membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah  ada pembelian steam boiler seharga Rp. 4,5 M
  11. Pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum kesulitan membuat memori kasasi.
  12. Tertangkap tangannya hakim “S” didalam dugaan suap perkara pailit PT. SCI, menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dalam kasus Agusrin. Pasalnya, selain tindakan hakim diluar kewajaran dalam proses-proses persidangan, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang patut dicurigai dari perkara-perkara yang pernah ybs tangani.

Atas kejanggalan proses hukum ini, ICW mendesak:

  1. JPU mengajukan Kasasi atas vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin
  2. Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kelompok-kelompok tertentu dalam memeriksa kasus Agusrin tersebut. MA harus menunjuk hakim progresif semisal Artijo Alkostar untuk memeriksa (judex juris) vonis bebas Agusrin.
  3. KPK harus menelusuri kemungkinan praktek mafia hukum dibalik kasus ini, yang melibatkan aparat penegak hukum.

Jakarta, 5 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan